Garut - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) terus berkomitmen dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diambil dalam upaya mendukung optimalisasi keamanan dan mewujudkan Jajaran Pemasyarakatan di Jawa Barat sebagai Pioneer Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut telah melaksanakan berbagai program yang merupakan bagian dari komitmen untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan Lapas, serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun petugas itu sendiri. Kegiatan yang dilakukan tidak bisa berdiri sendiri, saling terkait satu sama lain dan muaranya pada Lapas Bersinar.
Pada Kegiatan Penutupan Rehabilitasi, Penyerahan Piagam Lapas Bersinar dan Pengukuhan Satgas P4GN Lapas Kelas IIB Garut dihadiri Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin dan seluruh stakeholder Kabupaten Garut yaitu: BNNP Jawa Barat, BNNK Garut, Forkopimda Kab. Garut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat serta Tokoh Masyarakat yang terlibat didalamnya (Senin, 25/11/2024).
Langkah Pencegahan yang telah dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut yaitu : 1. Dibentuknya satgas P4GN periode 2024 dengan melakukan penggeledahan kamar hunian yang dilakukan secara rutin dan bisa lebih dengan alasan insidentil dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) lain, sebagai bentuk transparansi, 2. Dibentuk Satgas Patroli dengan melakukan Troling di dalam dan luar sekitar lapas, 3. Dibentuknya Satgas TALIBAN (Pengetatan Lalu Lintas Barang) dilakukan kepada seluruh pengunjung (Petugas, Pengunjung dan Tamu Dinas) tak terkecuali barang bawaan dari pihak ketiga (kantin) maupun barang yang diperuntukan untuk bimbingan kegiatan WBP. Langkah Penindakan juga dilakukan dengan pemberlakuan sanksi disiplin kepada Petugas maupun WBP yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut Rusdedi melaporkan Lapas Garut tengah fokus pada pemulihan penyalahguna narkotika dalam hal ini warga binaan yang terjerat penyalahgunaan narkotika. Pemulihan dimaksud dilaksanakan dalam Rehabilitasi Sosial yang telah berjalan sejak 2020, namun di 2024 ini di maksimalkan melalui sinergitas dengan BNN Kabupaten Garut.
Surat Penunjukan Nomor PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen memberikan layanan pemulihan dan pembinaan bagi warga binaan, khususnya dalam upaya menanggulangi dampak penyalahgunaan narkoba. Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi sosial yang komprehensif dan berkelanjutan. Dari tahun 2021, Lapas Kelas IIA Garut Telah Melaksanakan Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan pada tahun 2021 Sebanyak 120 Orang, 2022 sebanyak 120 Orang, 2023 sebanyak 70 Orang, dan Tahun 2024 sebanyak 70 Orang.
Screening assist oleh asesor dilakukan kepada seluruh WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut serta Assesment untuk menentukan Residen Rehab. Rehab Sosial dilakukan bekerja sama dengan BNN Kab. Garut diisi dengan berbagai kegiatan seperti Konseling Perorangan, Konseling Adiksi, Tes Urine, Terapi Kelompok, Assesment Lanjutan, Case Conference, Family Support Group dan Assesment Akhir dan diakhiri dengan dilaksanakannya Tes Urine terhadap seluruh WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut.
Perwakilan BNNP Jawa Barat Anas Saefudin menyampaikan banyaknya masyarakat tidak bisa melakukan Rehabilitasi karena terbentur dengan biaya yang harus dikeluarkan, terlebih lagi Rehabilitasi diselenggarakan kepada 3 (tiga) Lembaga yaitu Kementerian Kesehatan, BNN dan Kementerian Sosial. Kedepan Anas berharap Tim Asesmen Terpadu di setiap Provinsi menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman bagi pecandu Narkoba. Ucapan kami sampaikan kepada jajaran Kemenkumham atas dedikasi Kemenkumham telah melaksanakan P4GN dalam pelaksanaan Rehabilitasi bagi pecandu narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
PJ. Bupati Garut Barnas Adjidin pada sambutannya menyampaikan bahwa untuk memberantas Narkoba kita harus bersama bahu membahu dan tidak bisa dilakukan bagian per bagian. "Begitupun dengan program Rehabilitasi, perlu keseriusan dari berbagai pihak terkait termasuk masyarakat, karena Rehabilitasi adalah merubah mindset seorang pecandu narkoba. Bukan hal yang mudah untuk merehabilitasi seseorang tanpa adanya kebersamaan Pemerintah Daerah dan Stakeholder, selain itu P4GN ini harus dilakukan secara berkelanjutan" ujar PJ. Bupati. Pada kesempatan yang sama PJ. Bupati Garut melakukan Pengukuhan P4GN Tahun 2025 di Lingkungan Lapas Kelas IIA Garut yang terdiri dari berbagai Instansi serta Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Garut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno dalam sambutannya menyampaikan kegiatan yang luar biasa ini bisa menjadi contoh bagi wilayah-wilayah yang lain. "Isi Lapangan dan Rutan di Jawa Barat rata-rata menyentuh angka 60% keterisian. Narkoba merupakan satu hal yang menjadi musuh kita bersama. Mengelola Lapas sangatlah kompleks, dan pemberantasan Narkoba hanya sebagian kecil masalah dari banyaknya masalah yang dihadapi. Lapas sangat terbuka dalam pemberantasan Narkoba dengan paripurna, untuk itu perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut" ucap Masjuno.
"Tidak dipungkiri kondisi Lapas dan Rutan pada umumnya Over Kapasitas. Di tahun 2026 kita harus bersiap dengan alternatif-alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum. Kita harus mulai memanfaatkan sumber daya WBP untuk berbuat positif, merubah mindset mereka untuk bisa hidup menjadi lebih baik dengan berbagai skill yang dimiliki. Kapal tidak dibuat untuk disandarkan, tapi dipakai untuk mengarungi lautan. Untuk itu, Sinergitas yang sudah terjalin sampai saat ini untuk bisa ditingkatkan di masa mendatang" tambah Kakanwil Masjuno dalam sambutannya.
Masjuno menambahkan bahwa tindak pidana narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan, tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan khususnya di lingkungan Pemasyarakatan. "Kejahatan narkoba merupakan kejahatan berat, dengan sifat transnasional (kejahatan transnasional), kejahatan terorganisir (kejahatan terorganisir), dapat mempengaruhi dan mengancam setiap negara, serta dapat berdampak negatif yang sangat besar. Indonesia mendefinisikan kejahatan narkotika sebagai kejahatan khusus, dan ancaman hukuman bagi para penyelundupnya adalah hukuman mati. Walaupun narkoba sangat penting untuk perawatan dan pelayanan kesehatan, namun jika narkoba disalahgunakan atau digunakan sesuai dengan standar perawatan, apalagi bila disertai dengan peredaran narkoba secara ilegal, akan berdampak sangat negatif bagi individu dan masyarakat" pungkas Masjuno menutup sambutannya.
Problematika penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bukan sekadar masalah lokal, melainkan masalah multidimensional (yang melibatkan berbagai pihak), khususnya warga binaan pemasyarakatan. Penyelundupan narkoba menjadi ancaman yang terus berkembang, berdampak pada kesejahteraan narapidana, serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan pidana.
Berbagai upaya telah dilakukan dengan melakukan sinergitas dengan beberapa pihak meliputi Badan Narkotika Nasional, Aparat Penegak Hukum seperti TNI/POLRI, serta dengan mensosialisasikan dan menerapkan pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur untuk menekan angka tindak pidana narkotika, dan melakukan kegiatan razia dan penggeledahan rutin secara berkala untuk memperkecil penyelundupan narkoba yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan. Diharapkan kedepannya masyarakat Indonesia selalu konsisten untuk terus berperang melawan Narkoba.
(Red/foto: Adb)