Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Panduan terkait Perseroan Perorangan dapat diakses pada halaman : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan
Untuk informasi seputar Perseroan Perorangan dapat menghubungi :