- Kegiatan
- Masa Tinggal
- Prosedur Permohonan dan Persyaratan
- Persyaratan Pendukung
- Persyaratan Tambahan
- Proses Pengajuan dan Pemberian Visa
- Waktu Penyelesaian
- Biaya
- Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang Mengeluarkan VOA Khusus Wisata
- Dasar
Kegiatan
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Kunjungan wisata
- Kunjungan tugas pemerintahan
- Kunjungan pembicaraan bisnis
- Kunjungan pembelian barang
- Transit
Masa Tinggal
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Prosedur Permohonan dan Persyaratan
Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.
Persyaratan:
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Pendukung
Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:
- Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
- Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:
- surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
- Paspor Kebangsaan/Dinas/Diplomatik yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.
Proses Pengajuan dan Pemberian Visa
Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi; dan
- perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada dokumen Perjalanan.
Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
- Afrika Selatan,
- Albania,
- Amerika Serikat,
- Andorra,
- Arab Saudi,
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain
- Belanda,
- Belarus
- Belgia,
- Bosnia
- Brazil,
- Brunei Darussalam,
- Bulgaria,
- Ceko,
- Chile,
- Denmark,
- Ekuador,
- Estonia,
- Filipina,
- Finlandia,
- Hongkong,
- Hungaria,
- India,
- Inggris,
- Irlandia,
- Islandia,
- Italia,
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Kolombia,
- Korea Selatan,
- Kroasia,
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Liechtenstein,
- Lithuania,
- Luksemburg,
- Maladewa,
- Malaysia,
- Malta,
- Maroko,
- Meksiko,
- Mesir,
- Monako,
- Myanmar,
- Norwegia,
- Oman,
- Palestina,
- Perancis,
- Peru,
- Polandia,
- Portugal,
- Qatar,
- Rumania,
- Rusia,
- San Marino,
- Selandia Baru,
- Serbia,
- Seychelles,
- Singapura,
- Siprus,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Suriname,
- Swedia,
- Swiss,
- Taiwan,
- Thailand,
- Timor Leste,
- Tiongkok,
- Tunisia,
- Turki,
- Uni Emirat Arab,
- Ukraina,
- Uzbekistan,
- Vatikan,
- Vietnam,
- Yordania,
- Yunani,
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang Mengeluarkan VOA Khusus Wisata
- TPI Bandar Udara:
- Hang Nadim, Riau Island
- Juanda, East Java
- Kertajati, West Java
- Kualanamu, North Sumatera
- Minangkabau, West Sumatera
- Ngurah Rai, Bali
- Sam Ratulangi, North Sulawesi
- Sentani, Papua
- Soekarno Hatta, Jakarta
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, East Kalimantan
- Sultan Hasanuddin, South Sulawesi
- Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Yogyakarta, Yogyakarta
- Zainuddin Abdul Madjid, West Nusa Tenggara
- TPI Pelabuhan Laut:
- Bandar Bentan Telani Lagoi, Riau Island
- Bandar Seri Udana Lobam, Riau Island
- Batam Centre, Riau Island
- Belawan, North Sumatera
- Benoa, Bali
- Biak, Papua Citra
- Citra Tri Tunas, Riau Island
- Dumai, Riau
- Jayapura, Papua
- Labuan Bajo, East Nusa Tenggara
- Lembar, West Nusa Tenggara
- Marina Teluk Senimba, Riau Island
- Malundung, North Kalimantan
- Marina Ancol, DKI Jakarta
- Nongsa Terminal Bahari, Riau Island
- Nusantara Pare Pare, South Sulawesi
- Padang Bai, Bali
- Sabang, Aceh
- Samudera, North Sulawesi
- Saumlaki, Maluku
- Sekupang, Riau Island
- Sibolga, North Sumatera
- Soekarno-Hatta, South Sulawesi
- Sorong, Papua
- Sri Bintan Pura, Riau Island
- Sunda Kelapa, Jakarta
- Tanjung Balai Karimun, Riau Island
- Tanjung Emas, Central Java
- Tanjung Pandan, Bangka Belitung
- Tanjung Perak, East Java
- Tanjung Priok, DKI Jakarta
- Tarempa, Riau Island
- Teluk Bayur, West Sumatera
- Tenau, East Nusa Tenggara
- Tual, Maluku
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
- Aruk, West Kalimantan
- Entikong, West Kalimantan
- Mota’ain, East Nusa Tenggara
- Motamasin, East Nusa Tenggara
- Sota, Papua
- Tunon Taka, North Kalimantan
- Wini, East Nusa Tenggara
Dasar
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia