Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATAN

DESKRIPSI

Tenaga ahli Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau audit Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jual Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Tenaga ahli bidang reparasi mesin Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksi Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Tenaga ahli bidang perfilman Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian Dipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Cetak   E-mail