Perpindahan Notaris

Persyaratan

Syarat Pindah:

  1. Sudah melaksanakan tugas jabatan pada Kabupaten/Kota tertentu selama 3 tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan yang di legalisasi;
  3. Fotokopi BAS Jabatan yang dilegalisasi;
  4. Asli Surat Keterangan dari MPD,MPW atau MPP tentang konduite Notaris;
  5. Asli Surat Keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang Cuti Notaris;
  6. Fotokopi sertifikat cuti;
  7. Asli surat rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris;
  8. Asli Surat Keterangan dari MPD yang menyatakan Notaris telah meyelesaikan seluruh kewajibannya;
  9. Asli surat penunjukan Notaris lain dari MPD.

Cetak   E-mail