Persyaratan
Syarat Pindah:
- Sudah melaksanakan tugas jabatan pada Kabupaten/Kota tertentu selama 3 tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
- Fotokopi SK Pengangkatan yang di legalisasi;
- Fotokopi BAS Jabatan yang dilegalisasi;
- Asli Surat Keterangan dari MPD,MPW atau MPP tentang konduite Notaris;
- Asli Surat Keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang Cuti Notaris;
- Fotokopi sertifikat cuti;
- Asli surat rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris;
- Asli Surat Keterangan dari MPD yang menyatakan Notaris telah meyelesaikan seluruh kewajibannya;
- Asli surat penunjukan Notaris lain dari MPD.
Prosedur
- Pemohon memilih Menu perpindahan notaris;
- Melakukan pembayaran permohonan akses perpindahan Notaris (biaya akses);
- Mengisi format isiian perpindahan (jangka waktu 14 hari) serta mengikuti seluruh langkah- langkah perpindahan;
- Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
- Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU;
- Melakukan pembayaran perpindahan Notaris (PNBP perpindahan Notaris);
- Jika permohonan pindah diterima, Pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mencetak SK perpindahan Notaris;
- Jika permohonan perpindahan Notaris ditolak, pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan Notaris (sesuai langkah pada angka 1-6).
Waktu Penyelesaian
61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan
Biaya/Tarif
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:
1. Kategori A : Rp. 100.000.000,
2. Kategori B: Rp. 50.000.000,
3. Kategori C: Rp. 25.000.000,
4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-
Pengaduan
Untuk informasi seputar kenotariatan dapat menghubungi :
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 1500105
- Website : https://portal.ahu.go.id/kontak