Visa Tinggal Terbatas Bagi Ex-WNI/Repatriasi (Indeks C318)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang Asing ex-warga negara Indonesia yang bermaksud tinggal di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Repatriasi Orang Asing yang pernah menjadi WNI dan bermaksud tinggal di Indonesia

Cetak   E-mail