Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Umum

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dilakukan dengan skema:

Izin Tinggal Jangka Waktu Keterangan
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan 60 hari Diberikan melalui visa
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ke-1 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari 60 hari Diberikan di Kantor Imigrasi
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ke-2 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari 60 hari Diberikan di Kantor Imigrasi

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dilakukan dengan skema:

Izin Tinggal Jangka Waktu Keterangan
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 hari Diberikan melalui visa
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 hari Diberikan di Kantor Imigrasi

Cetak   E-mail