Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

Penarikan

  • Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  • Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    • Masuk dalam daftar Pencegahan.
  • Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas

Penjelasan Umum

    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
    • Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
      • Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
      • melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
      • melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
      • tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
    • Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

APEC Business Travel Card (ABTC)

Penjelasan Umum

Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.

Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.

Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)

Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.

APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.

RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013​

NO NEGARA BANDAR UDARA
LAMA TINGGAL
1 AUSTRALIA ADELAIDE, BRISBANE, CAIRNS, DARWIN, SYDNEY, MELBOURNE, PERTH 90 HARI
2 BRUNEI DARUSSALAM

BRUNEI INTERNATIONAL AIRPORT

90 Hari
3 CHILI SANTIAGO INTERNATIONAL AIRPORT 90 HARI
4 CHINA

BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI)

60 HARI
5 HONGKONG HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT 60 HARI
6 Indonesia

JALUR KHUSUS:

  • SOEKARNO-HATTA, JAKARTA;
  • NGURAH RAI, BALI;
  • KUALANAMU, MEDAN;
  • JUANDA, SURABAYA;
  • BATAM CENTER, BATAM

TANPA JALUR KHUSUS:

BANDAR UDARA

  • SULTAN SYARIF KASIM II, PEKANBARU
  • HANG NADIM, BATAM
  • MINANGKABAU, PADANG
  • SAM RATULANGI, MANADO
  • HALIM PERDANAKUSUMA, JAKARTA
  • ADI SUCIPTO, YOGYAKARTA
  • SELAPARANG, MATARAM
  • SEPINGGAN, BALIKPAPAN
  • HASANUDDIN, MAKASAR
  • EL TARI, KUPANG
  • ADI SUMARMO, SURAKARTA
  • AHMAD YANI, SEMARANG
  • HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG

PELABUHAN LAUT

  • BATAM :

SEKUPANG, BATU AMPAR, NONGSA,MARINA,TELUK SENIMBA.

  • MEDAN :

BELAWAN.

  • TANJUNG UBAN:

BANDAR BINTAN TELANI, LAGOI, BANDAR SRI UDANA LOBAM

  • TANJUNG PINANG :

SRI BINTAN PURA

  • DUMAI :

YOS SUDARSO

7 JEPANG NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA) 60 HARI
8 KOREA SELATAN

INCHEON (SEOUL)

90 HARI
9 MALAYSIA KUALA LUMPUR 60 HARI
10 MEKSIKO   90 HARI
11 SELANDIA BARU

AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON

90 HARI
12 PAPUA NUGINI JACKSON      HARI
13 PERU

JORGE CHAVEZ

90 HARI
14 PHILIPINA NINOY AQUINO (MANILA) 59 HARI
15 SINGAPURA

CHANGI (SINGAPORE)

60 HARI
16 TAIWAN CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG 90 HARI
17 THAILAND BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI 90 HARI
18

VIETNAM

NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY)

60 HARI
19 RUSIA  mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013

Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI

Penjelasan Umum

    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
      • Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
      • Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 4 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
    • Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
    • Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
    • Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 7 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;
    • Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.

Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

Penarikan

  1. Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    • Masuk dalam daftar Pencegahan.
  3. Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Search Mobile