Dukung Kebijakan Keimigrasian Tentang Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Sosialisasi Oleh Ditjen Imigrasi

Dukung Kebijakan Keimigrasian Tentang Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Sosialisasi Oleh Ditjen Imigrasi

Sosialisasi Imigrasi 1

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno didampingi oleh Kepla Divisi Keimigrasian Yayan Indriana pada pagi ini menghadiri pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada ballroom InterContinental Hotel Dago Pakar Bandung (Jumat, 03/05/2024).

Sosialisasi kali ini juga diikuti oleh perwakilan UPT Imigrasi se-Jawa Barat, Komunitas Perkawinan Campuran Indonesia, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Komunitas Indonesian Moslem Society in America, dengan menghadirkan narasumber Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro dan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Dendy Hermansyah.

Mengawali jalannya kegiatan ini melalui sambutannya, Kakanwil Masjuno menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 2 peraturan yaitu Permenkumham No. 10 Tahun 2023 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2023 sebagai langkah kongkrit dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dalam pelayanan status keimigrasian dan kewarganegaraan. Kebijakan ini juga mengusung pelayanan secara elektronik untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Kemenkumham Jabar berkomitmen untuk memberikan hasil kerja yang maksimal dan berdampak dengan mengintegrasikan peraturan terkait Pewarganegaraan ini bersama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kami juga berharap agar para stakeholder bisa bekerjasama ikut menyebarkan informasi yang didapat pada giat Sosialisasi ini sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian yang terkait bisa terbantu, terutama dalam masa injury time di mana kebijakan tentang kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 akan habis pada tanggal 31 Mei 2024.” jelas Masjuno.

Seusai pembukaan secara resmi oleh Kakanwil Masjuno, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan langsung oleh para narasumber yaitu oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro yang menjelaskan mengenai kebijakan status keimigrasian dan kewarganegaraan, yang kemudian dilanjutkan oleh narasumber dari Disdukcapil Kota Bandung yang menjelaskan mengenai tata cara pencatatan status sipil dan perubahan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

(Red/foto: Aul)

Sosialisasi Imigrasi 6

Sosialisasi Imigrasi 6

Sosialisasi Imigrasi 6

Sosialisasi Imigrasi 6

Sosialisasi Imigrasi 6


Cetak   E-mail