Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis

IMG 20240831 WA0004

Jakarta - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.


"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk
mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana.


Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.


“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.


"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.


Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.


"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.

Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Desa Palasari Dalam Rangka Penilaian Desa Sadar Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Desa Palasari Dalam Rangka Penilaian Desa Sadar Hukum

Artboard 4

SUMEDANG, 11 Juli 2024 - Desa Palasari yang terletak di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi saksi dari sebuah upaya besar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lokal. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Jawa Barat, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan penilaian Desa Sadar Hukum (DSH) di aula Kantor Desa Palasari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari; Biro Hukum Pemprov Jabar, Dewi Martiningsih; Pj Sekretaris Daerah, Tuti Ruswati; Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumedang; Kepala Desa Palasari, Yaya Satia; Camat Ujungjaya, Risyana; serta Forkopimcam Kecamatan Ujungjaya. Penilaian ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang mengatur pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum. 

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari PJ Sekretaris Daerah, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendorong terwujudnya Desa Sadar Hukum. Beliau juga menekankan bahwa pembangunan kesadaran hukum harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tentram bagi semua.

Artboard 1

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang menyoroti peran strategis kelompok Sadar Hukum dalam menyatukan warga untuk meningkatkan pemahaman mereka akan hukum. Ibu Dewi Martiningsih menyatakan harapannya bahwa Desa Palasari dapat menjadi contoh dalam upaya ini, mungkin bahkan meraih penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum terbaik di Kabupaten Sumedang.

Kepala Desa Palasari, Bapak Yaya Satia, dengan penuh semangat menyampaikan harapannya agar desanya dapat meraih nilai tertinggi dalam penilaian ini. Beliau menekankan komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat Desa Palasari, sekaligus memperoleh pengakuan sebagai Desa Sadar Hukum yang patut dicontoh.

Sambutan terakhir datang dari Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jabar, ibu Lina Kurniasari S.H., M.H., yang memberikan gambaran mengenai kriteria penilaian Desa Sadar Hukum. Ia menjelaskan bahwa penilaian mencakup empat dimensi utama: Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan pemanfaatan potensi ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual di tingkat desa.

Kegiatan penilaian Desa Sadar Hukum di Desa Palasari berjalan lancar dan sukses, menunjukkan komitmen yang tinggi dari semua pihak terlibat dalam memajukan kesadaran hukum di komunitas desa. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pendorong utama bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sumedang untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang berkelanjutan.

Artboard 3

Artboard 2

Gallery

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI