Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat adalah Provinsi Jawa Barat yang mencakup diantaranya meliputi 18 Kabupaten dan 9 Kota, antara lain:
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Cirebon
- Kota Cirebon
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Bandung
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membawahi 51 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 42 UPT Pemasyarakatan dan 9 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang
- Rupbasan Kelas I Bandung
- Rupbasan Kelas I Cirebon
- Rupbasan Kelas II Indramayu
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Garut
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok
- Rutan Perempuan Kelas II A Bandung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Bandung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cirebon
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Garut
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sentul
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur
- Berorintasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
- Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;
- Melakukan perbaikan tiada henti.
- Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
berintegritas tinggi; - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien; - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
- Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
- Membantu orang lain belajar;
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
- Suka menolong orang lain;
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
pemerintahan yang sah; - Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
- Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
- Bertindak proaktif.
- Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
TATA NILAI KEMENKUMHAM
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
- Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
- Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
- Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
- Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
- Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ber-slogan Jabar Juara Lahir Batin, yaitu :
- Jujur
- Unggul
- Agamis
- Responsif
- Amanah
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
- Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
- Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
- Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
- Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
- Bermartabat dan Terpercaya;
- Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
- Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
- Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.