Visa Tinggal Terbatas

Penjelasan Umum

Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :

Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Dapat memilih jenis visa ini.

Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.

Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.

Anda dapat melihat indeks visa , serta persyaratannya pada tabulasi PERSYARATAN

 

PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA

MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur

    1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
    2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
    3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
    4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
    5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
    6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
    7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
    8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
    9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
    10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.

 

 

Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit for mixed marriage based on nationality

 

  • In the event of the decease of a spouse of Indonesian nationality, the Limited Stay Permit (ITAS) or Permanent Stay Permit (ITAP), granted for mixed marriage based on nationality, remains valid.
  • The foreigners referred to in point 1., whose deceased spouse is of Indonesian nationality, must have a guarantor of Indonesian nationality.
  • In the event of the decease of a foreigner’s parent who is of Indonesian nationality, the children’s ITAS or ITAP remains valid.
  • The childern referred to point 3., whose deceased parent is of Indonesian nationality, must have a guarantor of Indonesian nationality.
  • For mixed marriages based on nationality which have lasted for more than 10 years, the ITAP for foreigners obtained for a legal marriage remains valid, even though the marriage has ended because of divorce or by a court’s decision.
  • The foreigners referred to point 5., whose marriage has ended because of divorce or by a court’s decision must have a guarantor of an Indonesian nationality.
  • For mixed marriages based on nationality which have lasted for less than 10 years, the ITAP for the foreigner obtained for a legal marriage remains valid, even though the marriage has ended because of divorce or by a court’s decision, provided that they have a guarantor.
  • The guarantor referred to point 7. must be of Indonesian nationality.
  • The guarantor’s identity referred to point 7. must be submitted to the immigration office which covers the foreigner’s place of residence within 60 days after the issuance date of the divorce certificate.
  • In the event that the foreigner has not submitted the guarantor’s identity within the period referred to point 9., their ITAP will be cancelled.

Izin Tinggal Terbatas

General

  1. Limited stay permit is given to:
    • Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
      • as investors;
      • as experts;
      • as clergy or clerics;
      • to enrol for education or training participants;
      • to conduct scientific research;
      • for reunion with a spouse who is a KITAS holder;
      • for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;
      • for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;
      • as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and
      • as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)
    • A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.
    • Ship captains, crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws.
    • Foreigners who are married with an Indonesian spouse
    • Children of foreigners who are married with Indonesian spouse
  2. Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;
  3. Limited stay permit will expire due to:
    • Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;
    • Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;
    • Obtaining Indonesian citizenship;
    • Expiry of the permit date;
    • Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;
    • Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;
    • Deportation; or
    • The event of decease of stay holder.

VISA Kunjungan

Penjelasan Umum

vk1

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

atau

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri

Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan  setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.  

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Izin Tinggal Kunjungan

Penjelasan Umum

  1. Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
    • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
    • Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
  2. Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
    • Kembali ke negara asalnya;
    • Izinnya telah habis masa berlaku;
    • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
    • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai Deportasi; atau
    • Meninggal dunia.

Search Mobile