DIVISI ADMINISTRASI
Tugas dan Fungsi Divisi Administrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijelaskan sebagai berikut:
Divisi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Wilayah dibidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi: | |
1) | Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah; |
2) | Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran serta evaluasi dan laporan; |
3) | Pengoordinasian fasilitas penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; |
4) | Pengoordinasian dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik Negara; |
5) | Pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi; |
6) | Pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; dan |
7) | Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah. |
Divisi Administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu : | |
1) Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Bagian Program dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran, fasilitas, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, protokol, hubungan masyarakat kerja sama, pelayanan pengaduan, pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data, serta evaluasi dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas Bagian Program dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : |
|
a. | penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; |
b. | penyiapan koordinasi fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi; |
c. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan protokol, hubungan masyarakat dan kerja sama serta pelayanan pengaduan; |
d. | pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data; dan |
e. | pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. |
Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas : | |
Sub Bagian Program dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana serta penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; | |
Sub Bagian Humas, Reformasi Biroktasi dan Teknologi Infromasi, mempunyai tugas melakukan urusan protokol, hubungan masyarakat, penyiapan bahan fasilitasi reformasi birokrasi, kerja sama, pelayanan pengaduan, pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data. | |
2) Bagian Umum Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi sebagai : |
|
a. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian; |
b. | penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik Negara; |
c. | pelaksanaan koordinasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan |
d. | pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. |
Bagian Umum, terdiri atas: | |
Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan urusan kepegawaian, koordinasi pelaksanaan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta pelaksanaan tata usaha dan rumah tanggaSub Bagian Kepegawaian , TU dan Rumah Tangga; | |
Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. |