Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
- Surat penetapan/putusan pengadilan;
- Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
- Surat eksekusi dari kejaksaan;
- Identitas pemilik (KTP dan KK);
- Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
- Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
- Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
- Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.