BANDUNG – Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui keputusan Nomor : PAS-38.OT.02.02 tahun 2021 mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan, memerintahkan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan, oleh karena itu Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi pada (Rabu, 13/10/2021). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini, dipimpin oleh