WUJUDKAN TATA KELOLA ARSIP YANG BAIK, KEMENKUMHAM JABAR LAKUKAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PADA KANIM BANDUNG

WUJUDKAN TATA KELOLA ARSIP YANG BAIK, KEMENKUMHAM JABAR LAKUKAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PADA KANIM BANDUNG

Arsip 6

BANDUNG - Dalam rangka menjalankan pengelolaan arsip – arsip milik negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Jabar) dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 (Selasa, 19/04/2022).

Dalam proses pemusnahan arsip berlangsung di aula Kanim Bandung pada hari ini, sebanyak 129.997 berkas yang tersimpan pada Kanim Bandung dimusnahkan dengan cara dicacah melalui mesin pencacah. Adapun  berkas - berkas yang dimusnahkan adalah berkas permohonan dokumen perjalanan yang telah terdata dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.

Arsip 6

Pada aula Kanim Bandung tampak hadir Koordinator Tata Usaha Kemenkumham RI Alkana Yudha, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Kanim Bandung Arief Hazairin Satoto.

Dalam sambutannya di awal kegiatan ini, Kadivmin Anggiat menginformasikan bahwa pemusnahan arsip yang merupakan bagian dari Taget Kinerja (Tarja) Kemenkumham Jabar merupakan bagian penting dari prosedur pengelolaan arsip. “Apabila arsip hanya dibiarkan saja tanpa ada penataan dan masa simpan, maka bisa menimbulkan kendala dalam penyajian informasi yang cepat dan akurat sehingga pentingnya fungsi tata kearsipan dalam lembaga negara, dan pemusnahan arsip ini merupakan salah satu bagian penting dalam tata kearsipan” ujar Anggiat dalam sambutannya.

Arsip 6

Melanjutkan penyampaian sambutan oleh Koordinator Alkana, beliau menyampaikan dorongannya kepada seluruh Satker untuk terus mematuhi Permenkumham No. 54 Tahun 2016 sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dengan pemusnahan dokumen ini maka Satker tidak menjadi gudang berkas. Kedepannya Alkana berharap agar Satker – Satker Kemenkumham Jabar bisa terus menjalankan tata kelola arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama mengingat penyusutan atau pemusnahan dokumen yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi pidana.

Dalam sela giat pemusnahan arsip ini, Koordinator Alkana secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kanim Bandung dalam melaksanakan penysutan arsip di tahun 2020 sebelumnya.

(Red/foto: Aul)

Arsip 8

Arsip 8

Arsip 6

Arsip 6

Arsip 6


Cetak   E-mail