VERIFIKASI LHKASN KANWIL JABAR OLEH INSPEKTORAT JENDERAL

VERIFIKASI LHKASN KANWIL JABAR OLEH INSPEKTORAT JENDERAL

verifikasi LHKASN 4

BANDUNG - Berkaitan dengan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor ITJ.PW.02.01-248 tanggal 30 April 2021 mengenai Kegiatan Verifikasi Data Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kedatangan dari Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI di aula Soepomo, Kanwil Jabar (Selasa, 18/05/2021).

Di aula Soepomo hadir Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana serta 20 orang pegawai Kanwil Jabar dan Tim Verifikasi yang terdiri atas 4 orang dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. “Tujuan dari kedatangan tim Inspektorat Jenderal ini adalah untuk memverifikasi data LHKASN dari Kanwil Jabar, mengingat data LHKASN yang dikirimkan oleh Kanwil Jabar sudah 100% maka 10% dari total pegawai akan diverifikasi untuk memastikan keaslian data“ tutur Kasubbag Yana dalam pembukaan di awal kegiatan.

verifikasi LHKASN 4

Dari 200 pegawai di Kanwil Jabar, 20 orang pegawai yang terpilih secara acak untuk mengikuti verifikasi LHKASN. Para pegawai terpilih tersebut mewakili seluruh divisi yang ada di Kanwil Jabar, mulai dari Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, hingga Divisi Administrasi. Dalam proses verifikasi tersebut para pegawai diminta untuk menunjukan salinan berkas laporan LHKASN seperti serifikat tanah, slip gaji dan data lainnya untuk diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal.

(Red/foto: Aul)

verifikasi LHKASN 4

verifikasi LHKASN 4


Cetak   E-mail