URGENSI PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAM OLEH  NOTARIS

1

2

3

Sesuai dengan pasal 28 i ayat 4 bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan HAM menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah.

Sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik  mewakili negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, maka pada diri notaris melekat fungsi adanya kewenangan negara untuk melakukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM.

Demikian disampaikan Kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbulllah Fudail dalam Webinar yang diselenggarakan oleh MPDN Kota Bogor bekerjasama dengan Bagian Hukum dan HAM  Sekretariat Daerah Kota Bogor, Senin, 26/12/2021.

Selain itu juga Hasbulllah menyampaikan perlunya pengembalian insentif kepada daerah yang memberi kontribusi paling besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP bagi wilayah provinsi dengan penghasilan PNBP paling terbesar di Indonesia .

Jawa Barat merupakan penghasil PNBP terbesar di Indonesia, oleh karena itu sangat wajar jika notaris di Jawa Barat mendapatkan kompensasi dari PNBP untuk kegiatan organisasi notaris maupun program Dipa di Kantor Wilayah.

Selain itu sebagai hak dasar untuk memperoleh keterbukaan informasi, maka sudah saatnya juga para notaris memberikan informasi besarnya tarif yang harus ditanggung oleh pengguna jasa notaris. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam pemberlakuan tarif yang berbeda bagi pengguna jasa notaris .

Acara ini menghadirkan berbagai pembicara Dewan Pakar INI IPAT Pusat Dr. Agus Surahman, Ketua MPDN Kota Bogor R Hendri Susanto  dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma.  Sementara peserta yang hadir dari para Notaris, Akademisi, Bagian Hukum, Perwakilan  Kabid HAM  Riau, Kepulauan Riau, NTT.

(Red/foto; Editor : DivYankum; Hot)


Cetak   E-mail