UNGKAP KASUS WN INDIA PALSUKAN DOKUMEN UNTUK PERGI KE JEPANG, KADIVIM (HERU) "INI HASIL KOORDINASI INTENS DIVISI KEIMIGRASIAN JABAR BERSAMA KANIM KARAWANG DAN KEJARI KARAWANG"

UNGKAP KASUS WN INDIA PALSUKAN DOKUMEN UNTUK PERGI KE JEPANG, KADIVIM (HERU) "INI HASIL KOORDINASI INTENS DIVISI KEIMIGRASIAN JABAR BERSAMA KANIM KARAWANG DAN KEJARI KARAWANG"

Kadivim WNA 5

KARAWANG - "Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang setelah berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang berhasil mengungkap praktek penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian yang diduga palsu dan dilakukan oleh tersangka seorang Warga Negara India dengan inisial CSP (57)". jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro di hadapan para jurnalis, (Jumat, 21/05/2021).

Kadivim WNA 5

"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Tersangka CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pada tanggal 01 April 2021, hasil penyidikan berkas perkara Tindak Pidana Keimigrasian dengan tersangka CSP dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan selanjutnya pada tanggal 05 April 2021 dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang" tambahnya.

Kadivim WNA 5

Pada kesempatan tersebut, Heru Tjondro mengungkapkan bahwa jajarannya turut mengamankan 5 orang tersangka lainnya berkebangsaan India yang juga berada di kediaman CSP "Setelah dilakukan penyidikan, 4 (empat) orang Warga Negara India lainnya atas nama KS (22), SS (34), GS (41) dan RS (22) terbukti memenuhi unsur delik Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan 1 (satu) orang Warga Negara India atas nama DS (72) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".

Kadivim WNA 5

Di akhir konferensi pers tersebut Heru Tjondro menegaskan bahwa ini merupakan hasil yang sangat baik dalam rangka pengembangan hukum Keimigrasian di Wilayah Jawa Barat khususnya di Karawang dan menjadi penemuan yang sangat penting serta perlu menjadi perhatian untuk seluruh jajaran Imigrasi karena ada Orang Asing yang ingin memasuki negara lain secara tidak resmi melalui negara Indonesia "motif mereka memalsukan dokumen agar seolah-olah mereka tinggal dan bekerja di Indonesia dengan tujuannya untuk dapat masuk ke Jepang".

(Red/foto: Miftafauzie, editor: Humas)

Kadivim WNA 5


Cetak   E-mail