TINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL JABAR GELAR SEMINAR PENCEGAHAN

Seminar KI 1

Seminar KI 2

Seminar KI 3

Seminar KI 4 

BANDUNG - Pagi ini (Kamis, 21/03/2019) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Prama Grand Preanger Bandung. Seminar KI ini diikuti sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari Polda Jabar, Disperindag Prov. Jabar, Dinas Koperasi UMKM Prov. Jabar, Bagian Hukum Pemkot Bandung, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Disperindag Kota Bandung, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung, Sentra KI Padjajaran, Sentra KI ITB, Unisba, B4PT, PPNS Satpol PP, Media, PPNS Kanwil Kemenkumham Jabar.
Acara Seminar KI ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto, Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko serta Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Liberti dalam sambutannya menyampaikan “Kedepan KI menjadi Fokus Utama Kementerian Hukum dan HAM RI. Jawa Barat mempunyai potensi yang sangat tinggi dalam melindungi Kekayaan Intelektual mengingat kreatifitas Masyarakat Jawa Barat sangat tinggi, untuk itu perlu kita dorong kedepan dan meproteksi/melindungi Hak Ciptanya”.
Kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development). Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya merupakan suatu sumber daya yang terbatas. Tetapi, Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Kekayaan Intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan sebagai buah dari inovasi dan kreativitas manusia. Untuk itu, Pencegahan Pelanggaran serta Perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi sehingga mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa telah menangani sebanyak 76 Pelanggaran dalam kurun waktu 2016-2018. Merek sebanyak 51 kasus, 11 kasus hak cipta, 9 kasus desain industri, dan 5 kasus paten. Walaupun demikian, sebenarnya pelanggaran di Bidang KI jauh lebih besar dari data di atas, mengingat tren saat ini sebagian besar perkara sengketa KI diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.
Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan untuk dapat dipahami dengan baik sehingga kedepannya dapat mengurangi jumlah kerugian negara dari pelanggaran Kekayaan Intelektual. Untuk itulah tujuan dari pelaksanaan Seminar ini, Liberti berharap adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari sebelumnya serta mengajak kepada Audiens untuk bersama-sama bagaimana melindungi Hak Kekayaan Intelektual masyarakatnya.
Acara diisi dengan pemaparan materi oleh Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Sub Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Janter Nainggolan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum Ahmad Kapi Sutisna(red/foto : Adb/Yas).


Cetak   E-mail