TINGKATKAN FUNGSI PENGAWASAN ORANG ASING DENGAN MANFAATKAN KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KERJASAMA ANGGOTA TIMPORA

TINGKATKAN FUNGSI PENGAWASAN ORANG ASING DENGAN MANFAATKAN KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KERJASAMA ANGGOTA TIMPORA

010422 PORAKarawang 6

KARAWANG - Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karawang, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) Heru Tjondro hadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang mengambil tempat di Hotel Mercure siang ini Jum'at, 01 April 2022.

Tampak hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang Sujana dan tamu undangan perwakilan unsur Polres, Kodim, Kejaksaan, BNN di wilayah Kabupaten Karawang.

010422 PORAKarawang 6

Pembentukan Timpora merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Karawang ditetapkan pada bulan Januari 2022 dengan diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang sebagai Sekretaris, dan 18 anggota lainnya.

Jumlah Orang Asing berdasarkan Izin Tinggalnya yang berada di wilayah Kabupaten Karawang per bulan Maret 2022, sejumlah 998 orang, yang terdiri dari 102 orang pemegang ITK, 850 orang pemegang ITAS dan 48 orang pemegang ITAP.

Kegiatan ini juga merupakan target kinerja dan bertujuan untuk saling bertukar informasi, saling membantu, dan bekerjasama dalam hal Pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di Kabupaten Karawang.

010422 PORAKarawang 6

Di dalam laporan pembuka, Barlian Gunawan menyampaikan, "Pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait. Baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kesbangpol, Kejaksaan, BNN dan instansi pemerintah pusat dan daerah terkait lainnya. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing."

Kemudian, dalam sambutannya, Heru Tjondro menegaskan, "Salah satu cara strategi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan menerapkan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Pelabuhan Patimban, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat." tegasnya.

010422 PORAKarawang 6

Lebih lanjut, Heru menjelaskan Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data Orang Asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomondasi alamat di Indonesia dan dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo data paspor serta bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code. Penggunaan Aplikasi e-Arrival Card untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.  Heru mengatakan, "Pengisian data yang dilakukan oleh Orang Asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan Orang Asing, sehingga data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasi Orang Asing sepanjang Orang Asing tersebut masuk di TPI di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," katanya.

Heru pun berharap, "Semoga Rapat Tim PORA bisa menjadi wadah komunikasi, saling bertukar informasi dan bekerjasama sebagai perwujudan terjalinnya sinergitas dan kolaborasi antar anggota Tim PORA. Imigrasi tidak akan bisa bekerja sendiri, maka dibutuhkan peranan kerjasama seluruh anggota Tim pora agar pengawasan orang asing dapat dilaksanakan dengan optimal. " harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Heru menjelaskan sebuah aplikasi dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Sub direktorat pencegahan dan penangkalan mengenai "Aplikasi Cekal online". Aplikasi ini merupakan terobosan yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencegahan dan Penangkalan. Suatu Instansi dapat mengajukan kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang hendak dicegah, setelah disetujui maka pihak Imigrasi melakukan entri data pencegahan dan penangkalan. Aplikasi ini akan menggunakan jaringan Intranet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi. Manfaat dari aplikasi cekal ini yaitu dapat mempersingkat waktu dalam proses pencekalan, karena begitu seseorang dimasukan kedaftar cekal oleh pejabat yang berwenang dan disetujui, maka akan langsung tersebar ke Sistem Imigrasi di seluruh Indonesia.

010422 PORAKarawang 6

010422 PORAKarawang 6

(red/foto: Hot, editor: Toh)


Cetak   E-mail