TANGGAPAN UMUM TIGA RAPERDA KOTA BANDUNG

TANGGAPAN UMUM

TIGA RAPERDA KOTA BANDUNG

 

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memaparkan hasil telaahan 3 (tiga) Raperda kota Bandung dihadapan tim Pansus 16 DPRD Kota Bandung yaitu: Raperda Pelestarian Kesenian, Raperda Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Penyelengaraan Reklame. Raperda sebaiknya tidak mengatur yang sudah diatur dalam Peraturan yang lebih tinggi, demikian yang disampaikan oleh Hasbullah Fudail, Kepala Bidang Hukum pada saat menyampaikan tanggapan umum Raperda Pengelolaan Air Tanah. Acara ini dihadiri oleh Tim Pansus, Tim dari kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Bertempat di Hotel Savoy Homan Bandung pada tanggal 19 Desember 2011.

 Teknik penulisan dan penyusunan Raperda sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya dasar hukum mengingat sebaiknya hanya memuat dasar kewenangan pembentukan PERDA tersebut dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan PERDA, Dalam pembuatan PERDA ketentuan-ketentuan yang ada pada materi muatan Pasal sebaiknya dintinjau kembali agar tidak ada tumpang tindih dengan Undang-undang.

 Secara khusus perlu diatur Bab mengenai Wewenang dan Tanggung Jawab, Larangan dan Sanksi Administrasi dalam Raperda Pengelolaan air tanah dan juga Raperda Pengelolaan Air Tanah substansinya belum mengatur secara spesifik/khusus mengenai kondisi Geografis Wilayah Kota Bandung yang berpotensi untuk dilakukan pengaturan mengenai air yang digunakan untuk kepentingan umum demikian disampaikan oleh ery kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 Sebaiknya dalam Konsideran Menimbang disarankan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang dapat menggambarkan kondisi kepentingan di Daerah khususnya di wilayah Pemerintah Kota Bandung, kecuali memang ada Undang-Undang yang mendelegasikan kepada peraturan dibawahnya atau memerintahkan secara langsung untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai Lampiran No. 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

 Tanggapan terhadap Raperda Perubahan ketiga Penyelenggaraan Reklame kanwil menyarankan Perda tersebut sebaiknya dicabut karena Perda tersebut telah mengalami perubahan lebih dari 50 % demikian disampaikan oleh Harun Surya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Tanggapan terhadap Raperda Pelestarian Kesenian, Kanwil menyarankan untuk mengkaji kembali raperda tersebut dan lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap pelaku seni oleh pemerintah. Apabila rumusan ketentuan pidana telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka ketika ketentuan pidana itu akan dimuat dalam Raperda sebaiknya mengacu mengacu/ merujuk pada peraturan yang berada diatasnya saja.

alt

 Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukun dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, dan Tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ery Kurniawan & Bekti Kristinawati (kiri) pada saat pemaparan Raperda Pengelolaan Air Tanah dihadapan Pansus 16 DPRD Kota Bandung, bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Bandung, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Cetak   E-mail