SUNCANG KANWIL JABAR BAHAS MEKANISME HARMONISASI RAPERDA BERSAMA BAPEMPERDA KAB. CIREBON

SUNCANG KANWIL JABAR BAHAS MEKANISME HARMONISASI RAPERDA BERSAMA BAPEMPERDA KAB. CIREBON

Baapemperda 1Baapemperda 2Baapemperda 3Baapemperda 4

BANDUNG - Pagi ini (Senin, 08/02/2021) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menerima Kunjungan Kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Cirebon dalam rangka mengetahui lebih dalam mengenai Mekanisme Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Kunjungan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 17 orang  ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari didampingi Kepala sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

Menurut Harun, mekanisme yang dilaksanakan dalam Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah harus melalui Proses Perencanaan yang terlebih dahulu, dengan catatan usulan yang dimaksud harus melalui BAPEMPERDA, kemudian mekanisme Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Pembahasan, Pengesahan, Penetapan dan berujung di Pengundangan untuk disahkan oleh DPRD. 

Kegiatan Evaluasi/Kajian adalah langkah yang ideal dan  harus dilakukan pada tahapan lebih lanjut selanjutnya barulah disusun Naskah akademiknya demi tersusunnya Raperda yang berkualitas. Inti dari semua itu adalah adanya suatu kesimpulan yang mencakup seluruh esensi aturan sehingga perda yang dihasilkan berkualitas.

Kedepan BAPEMPERDA Kabupaten Cirebon berharap bisa terus menjalin hubungan baik dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam melahirkan Produk-Produk Hukum yang berkualitas serta menganalisis mana-mana saja Produk Hukum Daerah yang sudah tidak sesuai diterapkan di lingkungan Masyarakat Kabupaten Cirebon.



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail