SUDJONGGO : “SELAMA NOTARIS PATUHI ATURAN DAN KODE ETIK NOTARIS, MAKA PMPJ MUDAH DILAKUKAN”

SUDJONGGO : “SELAMA NOTARIS PATUHI ATURAN DAN KODE ETIK NOTARIS, MAKA PMPJ MUDAH DILAKUKAN”

PMPJ Cibinong 1

CIBINONG – (Kamis, 26/08/2021). Salah satu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bagi Notaris adalah dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Notaris sebagai pihak pelapor dalam melakukan PMPJ wajib mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi serta melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

PMPJ Cibinong 1

Di era Digital 4.0 sekarang yang segala sesuatu dilakukan dengan sangat mudah dan cepat, Para Notaris dituntut untuk lebih paham dan mengetahui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Ada 2 (dua) istilah dalam penerapan PMPJ yaitu : 1. Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi,  verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk  memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walk-in Customer, atau Pengguna Jasa, 2. Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan  dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang  tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan  pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada pelaksanaannya Notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ  telah dilakukan oleh Notaris. Hal ini akan melindungi Notaris  apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, Notaris wajib melakukan penilaian  risiko dan pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan  tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.

Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo sekaligus memberikan pengarahan kepada para Notaris Wilayah Kabupaten Bogor dalam mendukung penerapan PMPJ dalam dunia kerja notaris. Turut hadir Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat, Martinef dan Artaji, Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Usman Madjid, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deden Firmasnyah, Ketua Pengurus Daerah Kab. Bogor Ikatan Notaris Indonesia, Nenden Esty Nurhayati, Perwakilan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Bogor, dan Para Notaris di Wilayah Kab. Bogor.PMPJ Cibinong 1

Sudjonggo menyampaikan “Untuk itu prinsip seksama dan kehati-hatian sangat krusial dalam situasi seperti ini, selama notaris mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam hukum positif dan kode etik notaris, maka dapat menjalankan jabatan dengan tenang dan aman”.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021, Notaris dimasukkan sebagai pihak pelapor dan wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Sebagai amanat PP tersebut di atas, Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, dimana diatur secara rinci mengenai bagaimana penerapan PMPJ ini oleh notaris, di mana salah satunya diatur bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang perlu ada dalam PMPJ yaitu : 1. Identifikasi Pengguna Jasa, 2. Verifikasi Pengguna Jasa, 3. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa Tindakan tersebut di atas berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.

PMPJ Cibinong 1

Dengan menerapkan PMPJ ini sesuai prosedur, nanatinya notaris dinilai telah membantu negara, masyarakat, dan profesi notaris itu sendiri. Membantu negara dalam hal mewujudkan Indonesia yang bersih, jujur, dan sejahtera, Selain itu juga menegaskan kepada dunia internasional bahwa Indonesia bukan safe haven untuk tindak pidana pencucian uang, kemudian juga dapat membantu masyarakat yang memiliki itikad baik untuk terhindar dari modus TPPU ini, serta untuk profesi notaris sendiri, di mana akan dapat menjaga marwah dan kehormatan notaris sebagai Officium Nobile. Selain itu, pengaturan Pihak Pelapor dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan ekspor, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan dimaksudkan untuk melindungi Pihak Pelapor tersebut dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Peran MPD dan MPW sebagai lembaga yang dibentuk untuk membantu Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap notaris memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam konteks pelaksanaan jabatan notaris, terutama terkait langkah preventif dan preemptive-nya”.

Kegiatan ini diharapkan akan memperkecil rentang Pemerintah dan notaris.

(Red/foto : Adb)

PMPJ Cibinong 1

PMPJ Cibinong 1

PMPJ Cibinong 1


Cetak   E-mail