SOSIALISASI PENGISIAN KUESIONER PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS DI KAB. GARUT OLEH KADIYANKUMHAM (HERIYANTO)

110422 PMPJNotaris 0

GARUT – Kemenkumham Jabar dalam hal ini melalui Sub Bid Pelayanan AHU melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Kab. Garut, Rabu ini, 13 April 2022, oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Heriyanto, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Deden Firmansyah.

Setelah dibuka oleh Ketua Pengda Kab. Garut INI dan Ketua MPD Kab. Garut, pada kesempatan ini disampaian Materi terkait PPMPJ dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 yang disampaikan oleh Kasubid. AHU, sekaligus pendampingan pengisian kuesioner para Notari, diingatkan bahwa Pengisian Kuesioner PMPJ ini paling lambat hari Kamis, 14 April 2020 mendatang.

Melalui Kegiatan ini kedepannya Seluruh Notaris diwajibkan untuk mengisi kuesioner PPMPJ, Notaris wajib melaporkan seluruh transaksi mencurigakan ke Aplikasi Go AML, Penerapan PPMPJ oleh Notaris akan diawasi oleh MPD masing-masing, dan Akan ada Sanksi bagi Notaris yang tidak menerapkan PPMPJ.

PMPJ Garut

130422 NotarisGarut 4

130422 NotarisGarut 4

(red/foto: Toh/AHU Jabar)


Cetak   E-mail