SKP JADIKAN KINERJA PEGAWAI LEBIH OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN

SKP JADIKAN KINERJA PEGAWAI LEBIH OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN

Sosialisasi SKP 1Sosialisasi SKP 2Sosialisasi SKP 3Sosialisasi SKP 4Sosialisasi SKP 5

BANDUNG - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Sistem Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM terus mengalami pemutakhiran untuk menjadi lebih baik, hal ini dimaksudkan agar kinerja pegawai terukur, objektif, akuntabel, partisipatif dan juga transparan sesuai dengan target yang ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan ini merupakan sosialisasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai pengisian SKP untuk Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas  sampai kepada Sub Bagian/Bidang dan JFU dan JFT dibawahnya. (Senin, 28 Desember 2021).

Sosialisasi Pengisian SKP disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Riesyana Nelwandhanie. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana dan pegawai Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Sosialisasi Penyusunan SKP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang didalamnya menyebutkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari Perencanaan, kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Nantinya Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail