SINKRONISASI REKENING PEMERINTAH PERCEPAT PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN YANG AKUNTABEL

SINKRONISASI REKENING PEMERINTAH PERCEPAT PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN YANG AKUNTABEL

Rek 1

BANDUNG - Kemenkumham Jabar. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen. Inpres ini memerintahkan kepada para Menteri dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, sehingga pada tahun 2003 dikeluarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada tahun 2004, Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Permenkeu No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga, Permenkeu No. 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga. 

Rek 2

Selain pengaturan-pengaturan tersebut, hal ini dilatarbelakangi oleh besarnya keinginan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan menyangkut ketidaktertiban rekening-rekening pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja guna menindaklanjuti temuan temuan hasil pemeriksaan BPK maka Menteri Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Bentuk-bentuk kegiatan evaluasi tersebut meliputi kegiatan identifikasi keberadaan dan kepemilikan rekening, verifikasi rekening dan pengelompokan rekening.

Rek 3

Pada pagi ini (Kamis, 07/04/2022) Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan bersama Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Ferry Ferdiansyah beserta Staf Keuangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman atas Pengelolaan Penggunaan Rekening Pemerintah serta Antisipasi Perbedaan Data pada setiap rekonsiliasi guna Penertiban dan Kepatuhan dalam Pengelolaan Rekening Pemerintah yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I mulai Tingkat Pusat, Kantor Wilayah sampai dengan Satuan Kerja.

Rek 4

Dalam arahan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I yang diwakilkan kepada Bambang Edi Sumarno menyampaikan Penyempurnaan kegiatan Penertiban dan Kepatuhan dalam Pengelolaan Rekening Pemerintah ini diharapkan kedepan adanya kesesuaian data di Kementerian Keuangan dan data di Kementerian Hukum dan HAM sehingga dalam pengelolaan Rekening Pemerintah ke depan dapat dilakukan secara cepat dan akuntabel. 

Rek 5

Kegiatan ini diisi dengan Pemaparan Materi terkait Penatausahaan Rekening pada Kementerian/Lembaga Negara oleh Perwakilan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Rudi Hadiana serta diakhiri dengan Pencocokan dan Konfirmasi Data Rekening Satuan Kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Rek 6

Rek 7

Rek 8

Rek 9

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail