SINERGITAS KANWIL KUMHAM JABAR DENGAN STIA LAN, DLHK DAN DPMPTSP KAB. BANDUNG BAHAS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DARI REGULASI SAMPAI PELAKSANAAN

1

2

3

4

5

6

BANDUNG -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda), siang ini Kamis (18/11/21) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari,  JFT Perancang PUU Harun Surya, Ery Kurniawan, Hafiel Nurjaman, Yayan A.S., Anggriana Puspitasari dan Rhino serta Achmad Sodik dari Politeknik STIA LAN, Adam F. dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung, Gilang G. dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tatti Surhayati dan Irma K. D. dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bandung serta terhubung melalui Zoom Cloud Meeting Plt. Kepala DPMPTSP Kab. Bandung Yudi Hermanto yang berlaku sebagai narasumber.

Kegiatan pun telah dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber.

Dalam paparannya, Yudi menjelaskan, "Pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai Undang-undang cipta kerja, tentunya kita mencoba mendalami regulasi dan peraturan pelaksanaannya di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu yang berkaitan kendala, masalah dan isu-isu yang didapat kita akan berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat." jelasnya.

Regulasi perizinan DPMPTSP Kab. Bandung terbentuk dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.  5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko, PP No.  6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan & Pengelolaan  Lingkungan Hidup, PERPRES No. 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengeluarkan peraturan No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik, peraturan No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & Fasilitas Penanaman Modal, peraturan No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah Daerah Kab. Bandung pun mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung.

Dahulu, pelayanan perizinan berusaha diproses dan diterbitkan melalui aplikasi Sistem Layanan Informasi Perizinan Terpadu (SAMIRINDU). Namun sekarang, Proses Perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke berbasis risiko dengan Mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur Persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Online Single Submission (OSS) sendiri merupakan  sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS ini perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan. OSS Berbasis Resiko juga merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

(Red/foto : Hot)

 


Cetak   E-mail