REWARD WBP PATUHI TATA TERTIB DAN PROGRAM PEMBINAAN, PEMBERIAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI RUTAN DEPOK DIHADIRI KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR

REWARD WBP PATUHI TATA TERTIB DAN PROGRAM PEMBINAAN, PEMBERIAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI RUTAN DEPOK DIHADIRI KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR

020522 RemisiRudep 5

DEPOK - Senin ini, 02 Mei 2022, ditengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 H Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada 750 Narapidana dan berkesempatan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, dan turut mengundang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok.

020522 RemisiRudep 5

Dalam Laporannya Karutan Depok Andi menyampaikan bahwa, Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebanyak 750 orang ini memiliki rincian Remisi Khusus I sebanyak 724 orang, dan Remisi Khusus II sebanyak 26 orang dengan rincian, 4 orang langsung bebas, 18 orang sedang Asimilasi di Rumah, dan 4 orang RK II menjalani subsider. Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

Giliran Sambutan penutup, Kakanwil Kemenkumham Jabar yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, menyampaikan, “Seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan. Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat”.

020522 RemisiRudep 5

Pemberian Remis Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.” Pungkas Kakanwil Sudjonggo.

020522 RemisiRudep 5

020522 RemisiRudep 5

(red/foto: Toh/Humas Rudep)


Cetak   E-mail