RENCANAKAN PENETAPAN NIP CPNS TAHUN 2021, BIRO KEPEGAWAIAN AJAK SELURUH KANWIL LAKUKAN KONSINYERING

RENCANAKAN PENETAPAN NIP CPNS TAHUN 2021, BIRO KEPEGAWAIAN AJAK SELURUH KANWIL LAKUKAN KONSINYERING

Konsinyering 1Konsinyering 2Konsinyering 3Konsinyering 4Konsinyering 5Konsinyering 6

BANDUNG -  Pagi ini (Senin, 24/01/2022) Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini bersama Pengelola Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengikuti Rapat Konsinyering bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini mengacu pada Pengumuman Nomor : SEK-KP.02.01-14 tanggal 12 Januari 2022 tentang Hasil Masa Sanggah (Kelulusan Akhir) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Dalam agendanya, rapat ini membahas mengenai pemberkasan, konsinyering dan verifikasi  bahan pengusulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS Formasi Tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada saat ini Alokasi Formasi CPNS 2021 Kemenkumham sebanyak 4558 orang berdasarkan Wilayah untuk SLTA dan Non SLTA sudah terisi sepenuhnya berdasarkan kualifikasi pendidikan.  Direncanakan Penetapan NIP CPNS periode 2021 di Tahun Anggaran 2022 pada 11-20 Februari 2022 mendatang. Untuk Rencana Penempatan Pegawai di Wilayah Salah satu berkas yang dibutuhkan dalam pengusulan penetapan NIP CPNS adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). Nantinya SPRP disusun oleh Sekretariat Jenderal sesuai dengan alokasi formasi yang disetujui oleh Kemenpan R/B dan berdasarkan usul penempatan dari masing-masing Kantor Wilayah selaku pengelola UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah menyusun rencana penempatan CPNS 2021 dan diserahkan ke Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 28 Januari 2022. Penetapan NIP CPNS T.A 2022 direncanakan akan dilakukan di Jakarta dengan Jumlah Peserta sebanyak 120 orang dan masing-masing Kantor Wilayah mengirimkan 1(satu) orang yang akan bertugas melakukan pemeriksaan Kelengkapan Berkas Usul, SK dan Praktek per Wilayah. 

Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian (PSIK) Achmad Fahrurazi menyampaikan Berdasarkan pengalaman, terdapat beberapa permasalahan yang biasanya dihadapi yaitu : 1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (Harus Huruf Balok/Kapital), 2. Kesalahan Input Nomor Ijazah, 3. SKCK (Polres/Polda), 4. Surat Sehat (RS. Pemerintah dan Dokter PNS), 5. Tempat dan Tanggal Lahir, 6. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai (melalui proses unggah atau upload) tidak diperlukan lagi proses Legalisir dari Sekolah/Instansi terkait.

"Kami harap pihak seluruh Kantor Wilayah sudah melaksanakan penyesuaian kekurangan berkas peserta sehingga tidak menghalangi atau menghambat jadwal penetapan NIP CPNS. Periksa kembali meminimalisir kesalahan yang dibuat peserta seperti Typo dan Pengulangan kata, sehingga dapat mempercepat konsinyering dengan Badan Kepegawaian Negara nanti di Jakarta". tutup Fauzi.



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail