RAPAT KOORDINASI PENGUATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP JABATAN NOTARIS DAN PELANTIKAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PERIODE TAHUN 2021-2024

0

1

2

BALI- Kamis (10/06/21) Bertempat di Grand Hyatt Nusa Dua, Bali dilaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris serta Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Periode Tahun 2021-2024 dan Pergantian Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode Tahun 2019-2022, Rakor ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar. Rakor ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan konsolidasi terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi MPWN dan MKNW sebagai respon dari perkembangan hukum dan masyarakat, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian , Struktur Organisasi , Tata Kerja, dan Anggaran.

3

Majelis Kehormatan Notaris. Dalam rangka memperkaya wawasan dan pengetahuan peserta, dihadirkan narasumber dari berbagai stakeholder di antaranya Ditjen AHU, MPPN, MKNW, PPATK, Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan lain-lain. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, kegiatan dilanjutkan dengan pelantikan anggota MPWN dan PAW MKNW oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. Dalam amanatnya, Dirjen AHU menyampaikan bahwa Presiden sangat sangat mendorong adanya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan peringkat Ease of Doing Bussiness, ditambah dengan adanya Pandemi Covid-19, saatnya Indonesia bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dalam hal ini notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik berperan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai energi besar pembangunan nasional. Untuk itu peran strategis MPWN dan MKNW sangat diharapkan untuk melakukan pengetatan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan notaris.

4


Cetak   E-mail