Rapat Bersama Kepegawaian Kemenkumham Jabar dengan BKN Bandung Bahas Pemberhentian dan Pensiun PNS

Rapat Bersama Kepegawaian Kemenkumham Jabar dengan BKN Bandung Bahas Pemberhentian dan Pensiun PNS

BKN 5

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menghadiri rapat yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung dan diikuti oleh para Pengelola Kepegawaian pada wilayah kerja Kanreg III BKN (Rabu, 19/10/2022).

Dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang Kepegawaian, RT & TU Yana Rubiyana bersama dengan para Analis Kepegawaian menghadiri kegiatan rapat dengan tema “Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil”.

BKN 5

BKN 5

Dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kanreg III BKN Bandung Heri Susilowati, giat rapat yang berpusat di Kanreg III BKN Bandung ini menghadirkan narasumber Fahrurozi dan Sonny Budi Asmara dalam pemaparan teknis terkait pemberhentian dan pensiun bagi PNS di Indonesia.

Dasar hukum dalam pemberhentian dan pensiun PNS tercantum dalam beberapa peraturan, seperti Undang – undang No. 11 Tahun 1969, Undang – undang No. 3 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 dan peraturan lainnya.

Berdasarkan aturan – aturan yang ada tersebut, pemberhantian seorang PNS terbagi dalam beberapa jenis, mulai dari karena permintaan PNS itu sendiri, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ketidakmampuan baik jasmani maupun rohani, melakukan tindak pidana, dan alasan lainnya. Jenis – jenis pemberhentian yang ada tersebut menentukan apakah seorang PNS diberhentikan secara hormat atau secara tidak hormat.

Dalam rapat ini juga dijelaskan mengenai syarat – syarat untuk memperoleh hak pensiun bagi PNS, seperti usia dan masa bakti minimal yang telah dijalani, selain itu juga dijelaskan mengenai ahli waris mana saja yang berhak menerima pensiun PNS yang telah meninggal.

Melalui rapat pembahasan ini diharapkan bisa memperjelas hak dan kewajiban PNS terkait dengan pemberhentian dan pensiun bagi para PNS.

(Red/foto: Aul)

BKN 5

BKN 5


Cetak   E-mail