PROLEGDA DISERTAI DENGAN NASKAH AKADEMIK

PROLEGDA DISERTAI DENGAN NASKAH AKADEMIK

 

Kriteria Rancangan Peraturan Daerah yang di programkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sudah disertai dengan draf Raperda, naskah akademik, dan raperda sudah diharmonisasikan. Demikian disampaikan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ahmad Djafri, SE., SH., MH., sebagai Narasumber pada acara Bimbingan Teknik Penyusunan Program Legislasi Daerah, Rabu, tanggal 29 Februari 2012 di Tuscany Chamber GH. Universal Hotel, Jl. Setiabudi 376, Bandung. Sehingga rangkaian kegiatan penyusunan prolegda dimulai dari Penyusunan Naskah Akademik, Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pengharmonisasian Raperda, dan Penyusunan Prolegda.

Kegiatan Bimtek Prolegda yang dihadiri oleh Anggota Badan Legislasi DPRD, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, M. Nasir Almi, SH., MH., dalam sambutannya mengajak para pemangku kepentingan terutama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Legislasi DPRD Jawa Barat untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam pembentukan Hukum Daerah, untuk meningkatkan pelayanan publik demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Drs. Karjono, SH., MHum., dalam laporan panitia, menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Prolegda harus sudah ditetapkan sebelum Perda ABPD.

Selanjutnya selaku Narasumber, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Noor M.Aziz, SH., MH., MM, dalam Presentasinya menyampaikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara lebih jelas mengenai Prolegda jika dibandingkan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, antara lain:

  1. 1.Adanya penambahan aturan (Pasal 35) menyebutkan keharusan mendasar pada peraturan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; penyerapan aspirasi masyarakat daerah.
  2. 2.Adanya penjelasan yang lebih rinci terhadap pentahapan penyusunan prolegda.
  3. 3.Adanya kejelasan pihak yang mengkoordinir, yaitu Balegda.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 memberikan arah agar penyusunan Prolegda tidak sekedar menjadi daftar keinginan pembentukan peraturan daerah dari Pemda dan DPRD akan tetapi penyusunan Perda harus sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah dan solusi atas kebutuhan hukum masyarakat. Kemudian mengenai mekanisme penyusunan prolegda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan Cahyani Suryandari, SH., MH, Kepala Subdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Narasumber menyampaikan mengenai materi baru dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 diantaranya :

  1. 1.Jenis, hierarki dan materi muatan berbeda, di mana di Undang-Undang 10 Tahun 2004 tidak ada Tap MPR dan tidak ada pemisahan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Dari sisi Perda, kini dipisah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, di mana Perda Kabupaten/Kota diminta untuk tidak bertentangan dengan Perda Provinsi.
  2. 2.Terkait dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Badan masih diakui sebagaimana terdapat dalam Pasal 8, sepanjang diperintahkan berdasarkan kewenangan.
  3. 3.Tahapan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal baru dari sisi Perencanaan, dari segi Prolegnas dan Prolegda, Peran instansi vertikal, keterlibatannya disesuaikan dengan materi muatan Raperda.
  4. 4.Naskah akademik bagi RUU adalah wajib, sedangkan untuk Perda dalam Pasal 56 Undang-Undang 12 Tahun 2011 dikatakan wajib, diluar perda APBD, Pencabutan dan Perubahan Perda Provinsi.
  5. 5.Harmonisasi dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang bergerak di urusan hukum, yang pertama melakukan harmonisasi adalah Biro Hukum dan Balegda, sedangkan instansi vertikal hanya membantu.

Pada penutupan acara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Drs. Karjono, SH., MHum., mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, menyampaiakan dalam pembentukkan perda terdapat empat tahap yaitu Penyusunan Naskah akademik, Penyusunan Draf Raperda, Harmonisasi dan Pembahasan, hal ini apabila dilakukan dengan baik maka tidak akan terjadi permasalahan dikemudian hari setelah Perda disahkan. (Humas/Hrn)

alt

Para Narasumber : Noor M. Aziz, (kiri), Cahyani Suryandari, (kedua dari Kiri), Ahmad Djafri, (kedua dari kanan), Yayan Achmad Sufyani sebagai moderator, (kanan) pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Prolegda.

alt

 

Para Peserta Bimtek Prolegda



Cetak   E-mail