PMI PROV JABAR KONSULTASIKAN PERDA KEPALANGMERAHAN BERSAMA TENAGA SUNCANG KANWIL KEMENKUMHAM JABAR

HMS 1278

 pmi 2pmi 3pmi 4pmi 5template web1

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat siang ini (Senin, 08/02/21) menerima Audiensi Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui lebih jauh mengenai Perencanaan, Pembentukan Peraturan Daerah/Kabupaten dan Kota se Wilayah Jawa Barat sesuai dengan Implementasi UU No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan UU No.1 Tahun 2018. Audiensi PMI Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Tjatja Kuswara diterima oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Muda dan Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Ruang Legal Drafting Jl. Jakarta No 27 Lt. I Bandung.

Pada kenyataannya ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) di Wilayah Jawa Barat yang bersentuhan langsung dengan Palang Merah Indonesia (PMI) agar dalam pelaksanaannya bisa bersinergi dengan seluruh elemen baik Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat. Untuk itu PMI berkonsultasi dengan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kedepan untuk lebih memantapkan kembali kinerja dan kejelasan mengenai Payung Hukumnya.

Menurut Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat  Harun Surya menyampaikan masukannya yaitu untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kepalangmerahaan sebaiknya menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri karena ini berkaitan dengan Peraturan yang diterapkan di masing-masing daerah. 

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail