(PK) MADYA KANWIL JABAR TINGKATKAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN

PK 1PK 2PK 3PK 4

JAKARTA - 5 (lima) orang Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengikuti acara Seminar dan Lokakarya Nasional tentang Strategis Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Rangka Mendukung Percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) pada tanggal 7-8 November 2019 di Hotel Merlyn, Jakarta Pusat.
Seminar dan Lokakarya Nasional tersebut telah dibuka secara resmi oleh Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para peserta seminar. Dalam pengarahannya, Dirjen PAS mengingatkan kepada para peserta seminar tentang 7 (tujuh) perintah Presiden pada tanggal 20 Oktober 2019, ketika pengumuman Kabinet Indonesia Maju yaitu:
1. Jangan korupsi, ciptakan system yang menutup celah terjadinyakorupsi;
2. Tidak ada visi misi menteri, yang ada visi misi Presiden-Wakil Presiden;
3. Kerja cepat, keras keras, kerja produktif;
4. Jangan terjebak rutititas yang monoton
5. Kerja berorientasi pada hasil nyata, Tugas kita tidak hanya menjamin sent !, tapi delivered !;
6. Selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusinya!;
7. Semuanya harus serius dalam bekerja, saya pastikan yang tidak bersungguh-sungguh, tidak serius, bisa saya copot di tengah jalan.


Kemudian Dirjen PAS mengingatkan kepada jajaran Pemasyarakatan khususnya para PK tentang 6 tugas terkait perintah Presiden pada beberapa program yang terkait yaitu :
1. Penanganan over capasitsas;
2. Penanganan overstaying;
3. Meningkatan koordinasi pengamanan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang bersumber dari dalam maupun luar lapas;
4. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan kamtib baik dari dalam maupun dari luar;
5. Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Rutan dan Lapas dan keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba;
6. Meningkatkan kerjasama dengan para stageholder / pihak terkait dalam rangka meningkatkan keterampilan narapidana.


Dari keenam butir perintah Presiden tersebut harus dibuat program aksinya, dan kami dari jajaran para direktur menetapkan ada beberapa kegiatan dan mohon dukungan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan  untuk mengkomunikasikan kepada para jajarannya termasuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terutama tentang masalah over capasitas. Kita akan melaksanakan crash program tentang pemberian Remisi dan Reintegrasi. Dalam pengimplementasian crash program ini membutuhkan data dukung yang jelas. Misalnya dalam program reintegrasi kita butuh data tentang pengguna narkoba, elderly difable, ibu-ibu menyusui atau kasus-kasus yang diindikasikan tidak berdampak kepada gangguan/kegaduhan APH lain maupun masyarakat.


Untuk perhatian ke-6 program diatas maka perlu diperhatikan :
1. Khusus penanganan overcapasitas ini kami megusulkan kepada bapak Menteri untuk membuat terobosan hukum. Jadi kedepan kita menginginkan ada payung hukum yang bisa memberikan kepastian apa yang akan kita lakukan khususnya kepada mereka yang terlibat kasus narkotika pengguna korban atau pecandu yang jumlahnya cukup signifikan yaitu sebanyak 50.000 orang. Apabila kebijakan ini direalisasikan harus ada asesmen yang dilakukan oleh PK sehingga harus ada penguatan kepada para PK untuk melakukan asesmen dengan baik. Termasuk mereka yang sudah menjalani masa pidana 2/3 bahwa berdasarkan asesmen yang telah dilakukan oleh PK berhak mendapatkan haknya namun ada beberapa persyaratan yang belum terselesaikan misalnya tentang penjamin yang tidak sedarah sehingga tidak dapat dipenuhi, mohon pada masalah ini untuk bisa ditempuh solusinya, jadi kita atau pihak pemerintah yang menjadi penjamin.
2. Penanganan over staying, akan dimulai dengan pertemuan mahkumjakpol yang dapat dihadiri oleh para petingginya sehingga akan ada policy yang dihasilkan. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Dilkumjakpol plus untuk menangani over staying yang menurut data dari KPK bahwa dampak dari over staying mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 milyar dalam satu bulan. Jadi mereka yang sudah tidak memiliki surat penahanan untuk dibebaskan atau diminta untuk perpanjangan penahanannya, dan sekali-kali kita harus mengambil sikap kalau ada pemberitahuan 10.31 ya sudah dibebaskan saja tapi harus ada komunikasi awal kepada para APH lainnya yang terkait.
3. Meningkatan koordinasi pengamanan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang bersumber dari dalam maupun luar lapas, kami ingin para PK mengadakan koordinasi dengan para Pemda dan APH lainnya dan melaporkan kepada Kita.
4. Untuk tugas ke 3, 4, dan 5 ini sebenarnya bisa diintegrasikan, satu sama lain saling bersinggungan. Untuk yang nomor 5 misalnya tes urin harus bekerja sama dengan BNN.
5. Yang terakhir yaitu meningkatkan kerjasama dengan para stageholder / pihak terkait dalam rangka meningkatkan keterampilan narapidana.
Saya apresiasi kinerja bapak/ibu PK dalam bekerja yang luar biasa. Seminar Nasional ini rencananya akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) gelombang, dan pada gelombang pertama ini telah dihadiri sebanyak 331 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari seluruh Indonesia. Adapun materi yang dibahas dalam seminar dan lokakarya nasional adalah terkait peran PK dalam Revitalisasi Penelenggaraan Pemasyarakatan, penanganan narapidana kasus Narkotika dan Terorisme, penyusunan Karya Tulis Ilmiah di bidang Bimbingan Kemasyarakatan, peran PK dalam penilaian perubahan perilaku dan pemenuhan Klien, dan pengembangan kerier jabatan fungsional PK dan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai penunjang profesionalisme PK, serta Pelaksanaan tugas dan fungsi PK dalam Sistem Peradilan Pinada Anak.
Sedangkan narasumber adalah berasal dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI., Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekertaris Negara, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

(red/foto : Hermina)


Cetak   E-mail