PIONIR PERLINDUNGAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

PIONIR PERLINDUNGAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

 

Provinsi Jawa Barat akan menjadi Provinsi pertama (pionir) dalam melakukan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Hal ini menjadi mendesak karena ditengah berbagai klaim dari negara-negara lain menyangkut beberapa budaya tradisional asli Indonesia . Demikian hal ini disampaikan oleh Drs. Karjono SH. M.Hum Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, ketika menjadi narasumber dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)   tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat di rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat, Senin, 28 Mei 2012.

Karena alotnya perdebatan tentang Raperda ini, untuk membicarakan judul Raperda saja memakan waktu yang tidak sedikit. Pembahasan yang dimulai pukul 13.30 WIB akhirnya bisa selesai tengah malam jam 23.30 WIB. Judul semula dari hasil masukan terakhir Direktur Jenderal Hak kekakayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Mei 2012 dengan judul Fasilitasi Hak kekayaan Intelektual di Jawa Barat. Setelah melewati usulan dan tanggapan dari beberapa anggota DPRD akhirnya berubah menjadi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat. Filosofi yang dinafasi dari Raperda ini yakni menginginkan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual hasil kreasi dan invensi dari masayarakat Jawa Barat terutama perlindungan atas ekspresi budaya tradisional.

Dengan akan ditetapkannya Raperda ini, maka salah satu poin utama di dalam Raperda ini menyangkut adanya perlindungan kebudayaan tradisional asli di Jawa Barat. Perlindungan kekayaan intelektual mencakup dua aspek yakni: pertama Hak Kekayaan Intelektual, domain perlindungan ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat karena regulasinya sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Rezim pengaturan ini menyangkut : Hak Cipta; Paten; Merek; Desain Industri; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Rahasia Dagang; dan Perlindungan Varietas Tanaman. Segala yang menyangkut hal tersebut pengaturannya sudah ada.

Aspek kedua menyangkut Hak Terkait yakni : sumberdaya genetik; indikasi geografis dan indikasi asal; keanekaragaman hayati; ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional; dan lanskap budaya, berupa kampung adat atau pemukiman tradisional. Khusus untuk perlindungan atas ekspresi budaya tradisional daerah itu sendiri sampai saat ini belum ada pengaturannya pada tataran Peraturan Daerah. Dalam Raperda ini ekspresi budaya tradisional mencakup :

  1.    1.verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa
  2.       karya susastra ataupun narasi informatif, termasuk cerita rakyat dan puisi rakyat;
  3.    2.musik, mencakup vokal, instrumental atau kombinasinya, berupa lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
  4.    3.upacara adat, termasuk pembuatan alat dan bahan;
  5.    4.pakaian adat;
  6.    5.gerak, mencakup tarian, beladiri dan permainan tradisional;
  7.    6.teater, mencakup pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
  8.    7.benda pusaka;
  9.    8.seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu,
  10.       keramik, kertas, tekstil atau kombinasinya, berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, instrumen musik
  11.       serta tekstildan produk tekstil tradisional; dan
  12.    9.makanan tradisional.
    Beberapa pokok pikiran utama dalam Raperda ini adalah :
  1.     1.Fasilitasi Pendaftaran ; Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi kepada Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan
  2.        Tinggi, Lembaga Penelitian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  1.     2.Bentuk perlindungan ; Adapun bentuk perlindungan diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Terkait
  1.     3.Perlindungan Kebudayaan ; Sementara bentuk perlindungan yang akan diberikan berupa : inventarisir, dokumentasi, pencegahan dan pelarangan, dan
  2.        pembinaan.
  1.     4.Pencegahan dan pelarangan ; Pencegahan dan pelarangan atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang tidak
  2.        menyebutkan dengan jelas asal wilayah ekspresi budaya tradisional dan/atau pengetahuan tradisional serta kustodiannya, dan pemanfaatan secara
  3.        tidak patut, menyimpang dan menimbulkan kesan tidak benar terhadap masyarakat terkait, atau yang membuat masyarakat merasa tersinggung,
  4.        terhina, tercela, dan/atau tercemar.
  1.     5.Hak Cipta atas kebudayaan daerah ; Pemerintah Daerah memegang hak cipta atas kebudayaan daerah, dan diatur juga mengenai pemenafaatan oleh
  2.        pihak asing, dan royalti yang diperoleh masuk kedalam kas daerah.
  1.     6.Pemanfaatan ; Diatur mengenai bentuk pemanfaatan dan izin akses pemanfaatan.
  1.     7.Sistem informasi ; Diatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk membuat sistem data yang harus diumumkan dan mudah untuk diakses, dan
  2.        sebagai alat bukti kepemilikan hak terkait.
  1.     8.Sentra HKI ; Pemerintah Daerah wajib membangun Sentra HKI yang didirikan di lembaga Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan
  2.        tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha dan masyarakat.
  1.     9.Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ; Sosialisasi HKI dan hak terkait dilakukan melalui pengenalan HKI dan hak terkait sejak usia dini. Pemerintah,
  2.        Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha menyelenggarakan bimbingan teknis HKI
  1.   10.Insentif dan Disinsentif ; Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentifkepada setiap orang, kelompok atau
  2.        lembaga yang berjasa dalam :
  1.         a.melakukan inovasi dan menghasilkan kekayaan intelektual; dan
  2.         b.melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi HKI dan hak terkait.
    Sedangkan disinsentif diberikan kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang telah menerima insentif namun selanjutnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk diberikan insentif, maka insentif yang telah diterima, dapat dihentikan atau ditarik kembali.

  3. alt

Drs. Karjono SH. M.Hum (baju biru,di tengah) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi Nara Sumber/Pakar dalam rapat Pansus Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat didampingi Hasbullah Fudail Kepala Bidang Hukum, Senin, 28 Mei 2012.

 

 

 

 

 

 

 



Cetak   E-mail