PIMTI PRATAMA KANWIL KUMHAM JABAR, LAKUKAN PENINJAUAN LTSA INDRAMAYU

LTSA Indaramayu 1

LTSA Indramayu 2

LTSA Indramayu 3

LTSA Indramayu 4

INDRAMAYU- Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, M. Henri bersama Kepala Divisi Administrasi, Dodot Adikoeswanto dan Kepala Kantor Imigrasi klas I Cirebon, Tito mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu sri wulaningsih beserta jajarannya, Senin (21/05/18).

Kunjungan ini dengan maksud untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di wilayah Indramayu dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaran pelayanan terkait pelayanan Keimigrasian khususnya bagi para Tenaga Kerja di wilayah Indramayu dan sekitarnya untuk memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen.

Kepala Divisi, M. Henri menjelaskan kepada sejumlah awak media,“Pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu, sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan, khususnya pelayanan Kemigrasian di wilayah Indramayu dan sekitarnya,“katanya.

"Kami ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,"papar M. Henri

Sementara Dodot Adikoeswanto selaku Kepala Divisi Administrasi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

 “Melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat akan diberlakukan pendaftaran via WA jadi tidak perlu lagi datang di lokasi, saya selaku Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melakukan tugas melakukan monitoring Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah satker yang ada di Jawa Barat.’’tuturnya.

Usai memberikan penjelasan ke sejumlah awak media, kemudian dilakukan peninjauan sarana dan prasarana LTSA di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dilanjutkan dengan foto bersama. (red/foto: Humas Jabar)

 


Cetak   E-mail