Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Jawa Barat

Penelitian Hukum

Perlu Regulasi : Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Jawa Barat

 

Ekspresi Budaya Tradisional merupakan cara hidup bangsa Indonesia, yang mengajarkan tradisi, kearifan, nilai-nilai, pengetahuan komunal yang dikemas dan diturunkan kepada anak cucu melalui hikayat, legenda, kesenian, dan upacara yang berangsur-angsur membentuk norma sosial dan tata hidup Bangsa Indonesia. Perlindungan atas budaya tradisional menjadi sangat penting akhir-akhir ini, karena munculnya klaim dari pihak lain atas kebudayaan ini. Hal ini diperburuk dengan tiadanya regulasi yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut.

Demikian hal ini menjadi persoalan  mendasar  pada dialog dalam rangka penelitian perlindungan budaya tradisional   Jawa Barat di Kanwil Hukum dan Ham    Jawa Barat  yang dibuka oleh Bapak M. Nasir Almi, SH., MM., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 29 Mei 2012 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Pada  dialog  bertindak selaku narasumber    Drs. H. Toto Sucipto, selaku Kepala Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung dengan moderator Kepala Bidang Hukum  Kanwil Jawa Barat Hasbullah Fudail. Penelitian Hukum yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut sangatlah penting, terutama untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat asli daerah. Kebijakan lain yang penting juga dilakukan adalah, apakah merevisi Undang-Undang Hak Cipta yang selama ini kurang mengakomodir dengan jelas perlindungan ekspresi budaya tradisional atau membuat undang-undang baru yang khusus mengatur mengenai ekspresi budaya tradisional tersebut yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang masih dalam tahap pembahasan.

Saat ini,  Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual sedang dilakukan pembahasan di tingkat Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, yang melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai pakar/narasumber dalam pembahasannya. Ketentuan  Pasal 21 ayat (1)-nya dalam Raperda tersebut, dikatakan bahwa “Pemerintah Daerah memberikan perlindungan atas kebudayaan Daerah, meliputi : a. Ekspresi budaya tradisional, meliputi salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut : 1. Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya susastra ataupun narasi informatif, termasuk cerita rakyat dan puisi rakyat; 2. Musik, mencakup vokal, instrumental atau kombinasinya, berupa lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional; 3. Upacara adat, termasuk pembuatan alat dan bahan; 4. Pakaian adat; 5. Gerak, mencakup tarian, beladiri dan permainan tradisional; 6. Teater, mencakup pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; 7. Benda pusaka; 8. Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil atau kombinasinya, berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, instrumen musik serta tekstil dan produk tekstil tradisional; dan 9. Makanan tradisional.”

Perlindungan kesembilan unsur ekspresi budaya tradisional inilah yang sedang dilakukan penelitian oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, bekerja sama dengan instansi terkait di daerah. Di mana telah dikunjungi beberapa Dinas yang membidangi kebudayaan di beberapa Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Sumedang, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Cianjur, dan Kab. Ciamis. Pada intinya, permasalahan yang timbul adalah kesulitannya menentukan unsur budaya mana yang masuk ke dalam budaya asli suatu daerah, serta yang lebih penting adalah upaya-upaya untuk perlindungan hukum terhadap unsur-unsur ekspresi kebudayaan tradisional tersebut.

Diharapkan dengan penelitian hukum yang dilakukan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan pembahasan dalam rapat penelitian hukum tersebut, akan mematangkan dan menyempurnakan konsep rancangan peraturan daerah yang sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus. Sehingga hasil-hasil ekspresi budaya tradisional di Provinsi Jawa Barat dapat dilindungi secara hukum, dan memberikan kontribusi ekonomis baik bagi hasil karya perorangan ataupun budaya tradisional yang bersifat komunal. (Nevrina Hastuti)

alt

alt

alt

                                                                                                                                                                                                                                                                                    (Foto : Humas/One)


Cetak   E-mail