PERCEPAT LAYANAN PUBLIK KEWARGANEGARAAN DI CIREBON, KANWIL KUMHAM JABAR GELAR SOSIALISASI LAYANAN ONLINE

kanwil sosialisasilayanan cirebon 0

CIREBON- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat gelar kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dengan tema “Perspektif Kewarganegaraan Republik Indonesia” di Hotel Aston jalan Brigjen Darsono, Kabupaten Cirebon (10/04/19)

Kegiatan acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak yang didampingi para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan)

Dalam laporannya ketua penyelenggara, Heriyanto yang sekaligus sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Kewarganegaraan ini diikuti sebanyak 100 (seratus) peserta, terdiri dari unsur TNI dan Kepolisian, Keimigrasian, Kecamatan, Pelaku Perkawinan Campur, dan Akademisi di Wilayah Cirebon dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana proses pewarganegaraan ini dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Narasumber pada kegiatan ini yakni:
Liberti Sitinjak (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat) selaku keynote speech, Heriyanto (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat), Ari Budijanto (Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat), Abdul Latif ( Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Cirebon).

Dalam sambutannya, Liberti Sitinjak selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana proses pewarganegaraan ini dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk itu dapat kami sebutkan secara garis besarnya tentang proses pewarganegaraan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan yakni:1.Permohonan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI c.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, disertai dengan lampiran yang telah ditentukan (psl 6 dan 19), 2. Pasal 8 ditujukan ke Presiden cq Menteri Hukum dan HAM RI:Dilaksanakan sidang pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan (Pasal 8); Pengusulan berkas ke Menteri Hukum dan HAM RI; 3. Kegiatan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk dengan melibatkan unsur terkait (stake holder) yang ada di Wilayah Jawa Barat. Pada bagian inilah yang menentukan pemohon bisa dilanjutkan permohonannya ke tahapan berikutnya atau ada hal-hal yang harus dilengkapi, terutama hal-hal yang menyangkut kemampuan berbahasa dan pengenalan tentang Indonesia, karena pemaknaan pengenalan tentang Negara Indonesia, dengan sendirinya pemohon mempunyai kecintaan dan mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) terhadap Negara Indonesia.

Sitinjak mengatakan, “Kegiatan pelayanan publik yang sedang kita kelola selama ini, sudah banyak perubahan yang cukup signifikan yaitu dengan telah dibuatnya SOP di semua jenis layanan yang ada dan sekaligus juga peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang pelayanan, sehingga layanan yang diberikan lebih mudah, terukur, baik kualitas maupun kuantitasnya. Langkah tersebut dilakukan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat akan percepatan pelayanan dan tentunya juga sebagai langkah yang semestinya kita laksanakan sebagai bagian dari gerakan Reformasi Birokrasi dalam area perubahan ketatalaksanaan.” katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan “Langkah ini lah salah satunya yang kami tempuh guna membangun pemahaman masyarakat terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui tentang pelayanan publik yang kita kelola terkait dengan Undang-Undang tersebut. Adanya asumsi sebagian yang berkembang di masyarakat bahwa pelayanan publik yang kita kelola susah dan berbelit-belit. Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kewarganegaraan ini, masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang bagaimana cara memperoleh Kewarganegaraan bagi orang asing yang mempunyai keinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.”terangnya.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, layanan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan secara manual, maka dengan revolusi pelayanan publik dengan mengembangkan sistem yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan maka digunakan pelayanan kewarganegaraan secara online. Layanan kewarganegaraan ini secara online sebagai transparansi dari komitmen pelayanan kewarganegaraan yang baik transparan, akuntabel dan profesional akan menjadi lebih baik dan lebih PASTI.

Layanan kewarganegaraan secara online juga merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah, terkait dengan upaya peningkatan pelayanan publik, sehingga dimungkinkan terjadi percepatan pengurusan ijin perubahan Warga Negara Asing (WNA) atau anak hasil perkawinan campur memiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Usai kegiatan ini dibuka dilanjutkan dengan diskusi panel antara narasumber dan para peserta (audience) yang dipandu oleh narasumber, Ahmad Kapi Sutisna untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap warga negara di Indonesia.

kanwil sosialisasilayanan cirebon 1kanwil sosialisasilayanan cirebon 1kanwil sosialisasilayanan cirebon 1kanwil sosialisasilayanan cirebon 1kanwil sosialisasilayanan cirebon 1kanwil sosialisasilayanan cirebon 1 

(red/foto: Humas Jabar)


Cetak   E-mail