“ PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN MERUPAKAN UJUNG TOMBAK KEBERHASILAN SUATU BANGSA ”

Bandung, 07/06/2017.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Seprizal, Kepala Bidang Hukum Nugi Syamsunugraha, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah R.Ruddy Achmad Taufik serta Tenaga Perancang Perundang-undangan yang berjumlah 24 orang berkesempatan menerima Kunjungan Penelitian (Observation Visit) Rombongan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perundang-undangan Priyanto, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nurhayati, Kapala Bagian Humas dan Kerjasama Tri Wahyuningsih, Kepala Subbagian Kerjasama Radita Ajie serta Rombongan Delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) yang terdiri dari Ministry of Justice Japan Ishida, Ministry of Justice Japan/JICA Expert Yokomaku, Perwakilan Universitas Kyoto Yuzuru Shimada, Perwakilan Universitas Nagoya Makoto Ohishi, dan Sekretaris JICA Indonesia Indra.

Kedatangan Rombongan Ditjen PP dan Rombongan Delegasi JICA ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengemban 2 (dua) misi yaitu : 1. Memberikan gambaran kepada para Tenaga Perancang-Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengenai bagaimana pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah di Jepang serta ingin mengetahui bagaimana Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) khususnya di Jawa Barat 2. Menampung masukan dari Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengenai perubahan UU No. 12 Tahun 2011.

“ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, yaitu menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya, karena Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan ujung tombak keberhasilan suatu bangsa untuk itu Tenaga Perancang Perundang-undangan harus mempunyai kopetensi yang handal “ tutur susy.

Susy mengharapkan kegiatan Kunjungan Penelitian (Observation Visit) JICA ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, membawa masukan positif terutama mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur peran perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Jawa Barat dalam pembentukan produk hukum daerah. (red/foto : Humas).

 

Obsevation Visit 1

Obsevation Visit 2

Obsevation Visit 3


Cetak   E-mail