PENJARINGAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE 2022 S.D. 2024

PENJARINGAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE 2022 S.D. 2024

 

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan kegiatan penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2022 s.d 2024 bertempat di Aula Soepomo (Senin, 01/03/2021)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Barat Heriyanto. Selain pegawai BPHN dan Kemenkumham Jawa Barat, kegiatan ini dihadiri bersama oleh 71 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari seluruh daerah di Jawa Barat.

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8

Mengawali kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melaporkan kepada seluruh peserta kegiatan. Imam mengungkapkan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk menjaring dan mengidentifikasi calon-calon pemberi bantuan hukum yang akan ikut serta dalam verifikasi dan akreditasi bantuan hukum tahun 2021, sekaligus memberi informasi mengenai pelaksanaan verifikasi dan akreditasi serta program bantuan hukum di Jawa Barat, sehingga para calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan mendaftar siap dalam mengikuti pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di bulan Maret ini dan Pemberi Bantuan Hukum lama memahami pelaksanaan sertifikasi ulang yang berlangsung setiap 3 tahun.

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8

Setelah mengakhiri laporannya, Imam memberi kesempatan kepada Benny Riyanto untuk memberi kata sambutan sekaligus membuka acara kegiatan secara resmi. “OBH adalah Non-Government Organizations (NGO) dan Civil Society Organization (CSO) yang harus mempertanggung jawaban anggaran yang digunakan, Serapan bantuan hukum Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu sebesar 99,6% merupakan capaian yang sangat istimewa. Karena Kantor Wilayah Jawa Barat merupakan Kantor Wilayah yang besar dengan anggaran yang besar pula, sehingga pengelolaannya akan lebih sulit.” tutur Benny.

“NGO dan CSO di Indonesia bersama lembaga pemerintah seperti Kemenkumham sangatlah berperan dalam memberi pelayanan pada sistem pelayanan pemberian hukum bagi masyarakat tidak mampu di indonesia, karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.”

“Agar Biro Hukum di tingkat Kabupaten dan Kota  dapat selaras dengan pemerintah pusat, selain kita melaksanakan amanat UU, Kami mendorong supaya seluruh Biro Hukum Pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Barat agar dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk pemberian anggaran bagi pemberi bantuan hukum. Karena jika hanya mengandalkan dana dari Kemenkumham tidak akan cukup untuk membantu seluruh masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.”

“Tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019 s.d. 2021. Untuk itu pada tahun ini Kementerian Hukum dan HAM akan kembali melakukan Verifikasi dan Akreditasi untuk menjaring dan memilih Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2022-2024. Pelaksanaan verifikasi dan akreditas akan dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Yang pertama adalah Verifikasi dan Akreditasi terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum Baru, yang dilaksanakan mulai tanggal 04 Maret s.d. 26 Maret 2021. Yang kedua Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi Bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2019- 2021, yang dilaksanakan mulai tanggal 02 Agustus s.d. 24 Agustus 2021.“

"Diharapkan Kanwil Jawa Barat dapat terus meningkatkan pemerataan penyaluran anggaran untuk Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Barat ini." pungkas Benny dan sekaligus membuka kegiatan siang ini.

Diseminasi pemberi bantuan hukum 10

Selesai pembukaan kegiatan oleh Kepala BPHN, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderasi oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Barat Lina Kurniasari dengan narasumber Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias dan Kepala Subbagian Non Litigasi pada Biro Hukum dan HAM Seketariat Daerah Provinsi Jawa Barat Ariz Ekha Suprapto.

Diskusi ini diisi dengan materi mengenai program bantuan hukum di Kantor Wilayah, dengan beragam informasi mengenai sumber pendanaan bantuan hukum dan data sebaran bantuan hukum. Diskusi tersebut juga diisi dengan penjelasan mengenai informasi tentang pendaftaran kegiatan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi untuk pemberi bantuan hukum.

(Red/foto: Agis/Aul)

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8

Diseminasi pemberi bantuan hukum 8


Cetak   E-mail