PENINJAUAN LAPANGAN DAN VERIFIKASI DATA USULAN DAN REKOMENDASI KENAIKAN KELAS KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI TASIKMALAYA

PENINJAUAN LAPANGAN DAN VERIFIKASI DATA USULAN DAN REKOMENDASI KENAIKAN KELAS KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI TASIKMALAYA

Kanim Tasik 4

TASIKMALAYA - Sehubungan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor MI.1-OT.04.01-013 tanggal 19 Agustus 2021 terkait dengan peninjauan lapangan dan verifikasi data dalam rangka tindak lanjut usulan dan rekomendasi peningkatan kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya menjadi Kelas I, Tim Direktorat Jenderal Imigrasi dengan didampingi Plt. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edwan Febiarman melakukan peninjauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya (Rabu, 25/08/2021).

Peninjauan lapangan dan verifikasi data dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Imigrasi bersama-sama dengan Plt. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edwan Febiarman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Suyitno serta para Pejabat Struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut guna mengetahui kondisi riil dari segi potensi atau beban pelayanan dan pengawasan keimigrasian dan efektivitas rentang kendali pelayanan dan pengawasan keimigrasian dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 

Kanim Tasik 4

Dari hasil kajian yang telah dibuat sebelumnya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama dengan Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, bahwa di lihat dari luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya yang terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Garut dan Kabupaten Pangandaran dan tingkat kerawanan keimigrasian di wilayah pesisir pantai selatan yang terbentang dari ujung barat daya Kabupaten Garut, wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya hingga sebelah tenggara Kabupaten Pangandaran yang menghadap langsung ke Benua Australia dan dibatasi oleh Pulau Christmas perlu mendapatkan atensi khusus dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya untuk melakukan pengawasan Orang Asing, mengingat letak geografis wilayah tersebut yang berbatasan langsung dengan Benua Australia, sehingga tidak menutup kemungkinan berbagai macam jenis kejahatan dapat saja terjadi di wilayah tersebut seperti kasus penyelundupan barang terlarang, narkoba hingga penyelundupan orang asing (imigran illegal).

Selanjutnya dalam hal pelayanan untuk Warga Negara Indonesia antusias masyarakat yang tinggi dalam dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, yang berimbas pada peningkatan volume kerja di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya serta adanya pengembangan inovasi pada bidang pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, yaitu pelayanan On The Spot Jemaah Haji, Whatsapp Gateway “TASIA” atau kepanjangan dari Tanya Sistem Aja, Panorama Tasik, Layanan Jemput Bola (JEMPOL) dan Layanan Kirim Paspor (KIPAS) serta adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya

Untuk itu dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif terhadap tingkat kerawanan keimigrasian dan adanya beban kinerja layanan yang semakin meningkat, tentunya dibutuhkan restrukturisasi organisasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya guna memaksimalkan efektivitas pengawasan dan pelayanan keimigrasian. Dengan melihat hal tersebut sudah selayaknya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya dinaikkan kelasnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya.

(Red/foto: Divim)

Kanim Tasik 4

Kanim Tasik 4


Cetak   E-mail