PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG DILAKSANAKAN DI HALAMAN GEDUNG RUPBASAN KLAS I BANDUNG
Bandung – 06 Juni 2012, Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bandung, yang dilaksanakan di halaman Gedung Rupbasan Klas I Bandung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Perwakilan BNN / BNP Jabar, Kapolsek Andir, Perwakilan Polda Jabar serta Perwakilan PT. Pindad.
Terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, terdiri dari :
a. Narkotika dan Psikotropika ; Sebanyak 399 perkara dengan jumlah rincian:
-
-
-
-
- Ganja Seberat 34.934,43 Gram (Tiga Puluh Empat Kilo Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat koma Empat Puluh Tiga Gram)
- Heroin Seberat 2.046,15 Gram (Dua Kilo Empat Puluh Enam koma Lima Belas Gram)
- Sabu-Sabu Seberat 1.421,181 Gram (Satu Kilo Empa Ratus Dua Puluh Satu koma Seratus Delapan Puluh Satu Gram)
- Pil Lexotan Sebanyak 1.206 Tablet (Seribu Dua Ratus Enam Tablet)
- Pil Extacy Sebanyak 1.364 Tablet (Seribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Tablet
-
-
-
- b. Senjata api:
-
-
-
-
- 22 (Dua Puluh Dua) pucuk senjata api berbagai jenis berikut 1 (Satu) Buah rangka gagang senjata.
- 210 (Dua Ratus Sepuluh) Peluru berikut selongsong berbagai caliber.
-
-
-
- c. Obat-obatan, Makanan Import, Jamu, Kosmetika tanpa ijin pengedaran; Sebanyak 7 (Perkara) dengan rincian:
-
-
-
-
- Obat-obatan : 2 (Dua) Perkara
- Makanan Import : 3 (Tiga) Perkara
- Jamu : 1 (satu) Perkara
- Kosmetika : 1 (Satu) Perkara
-
-
-
(Humas/R_Octavian)