PEMBUATAN PERDA HARUS MENJADI KERJA PROFESIONAL

PEMBUATAN PERDA HARUS MENJADI KERJA PROFESIONAL

Sebagai negara hukum, maka seluruh keputusan harus didasarkan kepada aturan hukum yang berlaku. Pembuatan hukum terutama Peraturan Daerah (Perda) harusnya menjadi pekerjaan yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan dilaksanakan oleh orang yang mempunyai keahlian alias profesional. Hal ini menjadi penting karena pembuatan Perda menjadi pekerjaan rutin dan dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah. Minimal satu daerah kabupaten/kota harus menghasilkan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjalankan aktivitas rutin dan belanja modal belum lagi jika terjadi perubahan anggaran. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam bidang perancang perundang-undangan yang biasa disebut legal drafter. Untuk menghargai pekerjaan ini, maka status jabatan ini dijadikan jabatan fungsional yang menjadi peluang bagi pegawai negeri di daerah di tengah terbatasnya jabatan struktural yang tersedia di masing-masing pemerintah daerah.

Demikian disampaikan Hasbullah Fudail Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Tyara, Ciamis Jawa Barat, hari Jumat, 11 Juli 2012. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 5 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya dengan unsur mencakup : Badan Legislasi Daerah, Bagian Hukum, Sekretariat Dewan, Perguruan Tinggi di Ciamis dan Tasikmalaya, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah pengusul Perda.

Hasil evaluasi Perda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk periode tahun 2004 sampai 2010, Jawa Barat termasuk peringkat ketiga yang menghasilkan Perda yang bermasalah. Untuk itu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mempunyai kewajiban secara moril untuk memberi sumbangsih yang positif kepada pemerintah daerah dalam menfasilitasi pembuatan Perda agar dihasilkan Peraturan Daerah yang lebih berkualitas.

Dalam kesempatan itu pula Hasbullah Fudail menyampaikan tawaran kepada seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat untuk memanfaatkan tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan pembuatan produk hukum daerah. Pelibatan itu bisa dalam hal pembuatan naskah akademik, penyusunan Program Legislasi daerah, Penyusunan Perda, Pembahasan, sinkronisasi maupun harmonisasi Perda.

Selain itu, narasumber lainnya adalah Dr. Eni Rohyani, SH., M.Hum., selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang menekankan pentingnya dilakukan evaluasi sebelum sebuah Perda diundangkan dalam lembaran berita daerah. Gubernur membentuk Tim Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur untuk melakukan evaluasi thd Raperda. Tim Evaluasi tersebut melaporkan hasil evaluasi Raperda kepada Gubernur, yang dimuat dalam Berita Acara untuk dijadikan bahan Keputusan Gubernur. Kemudian Gubernur melakukan evaluasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan tentang Tata Ruang Daerah dengan BKTRN, dengan ketentuan hasil koordinasi tersebut dijadikan bahan Keputusan Gubernur. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Raperda kepada Bupati/Walikota paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda. Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi tsb paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi, dengan ketentuan apabila Bupati/Walikota tdk menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Perda atau Peraturan KDH, maka Gubernur membatalkan Perda dan/atau Peraturan KDH, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (Humas/Bidkum)

 alt

Foto: Kepala Bidang Hukum Hasbullah Fudail ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Hotel Tyara, Ciamis, Hari Jumat, tanggal 11 Juli 2011.

 



Cetak   E-mail