PEMBINAAN PERANCANG KEMENKUMHAM JABAR PERDALAM NILAI PANCASILA DALAM PROSES PEMBENTUKAN HUKUM

PEMBINAAN PERANCANG KEMENKUMHAM JABAR PERDALAM NILAI PANCASILA DALAM PROSES PEMBENTUKAN HUKUM

Perancang 4

BANDUNG – Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar pada siang hari ini melaksanakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta seluruh pegawai JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan. Giat Pembinaan kali ini mengundang Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana sebagai narasumber kegiatan (Kamis, 19/05/2022).

Membuka kegiatan dengan kata sambutan, Kabid Lina berterimakasih atas kehadiran seluruh Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar menghadiri forum kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya ini. Beliau berharap melalui kegiatan ini para Perancang Kanwil Jabar bisa terus membantu menghasilkan produk hukum berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan dan undang – undang di atasnya.

Perancang 4

Dalam pemaparannya mengenai Visi Negara Pancasila, narasumber Abdy menyampaikan beberapa isu – isu yang berkaitan dengan peraturan & perundang – undangan sekarang ini, isu – isu tersebut antara lain adalah isu mengenai penyusunan undang – undang Cipta Kerja, isu pengujian Peraturan Daerah (Perda), isu usulan Raperda bermuatan religius oleh Kepala Daerah tertentu dan isu bagaimana suatu Raperda bisa memiliki muatan lokal tanpa menimbulkan pertentangan dengan nilai Pancasila.

Melanjutkan pemaparannya, Abdy menjelaskan bahwa Pancasila sebagai konsensus bangsa Indonesia harus menaungi seluruh peraturan dan perundang - undangan di negara Indonesia, terutama mengingat peran Pancasila sebagai pemersatu bagi seluruh suku dan etnis di seluruh Indonesia, sebuah peran yang telah dilaksanakan sejak masa persiapan kemerdekaan Indonesia.

Perancang 4

Perancang 5

Menambahkan, Abdy menerangkan bahwa di dalam Pancasila terdapat penjabaran mengenai tiga relasi, yaitu relasi individu dengan individu, relasi individu dengan negara dan relasi individu dengan Tuhan, nilai – nilai tersebutlah salah satunya yang membedakan Pancasila dengan paham lainnya seperti paham Komunisme dan Liberalisme.

Dalam pembentukan regulasi harus didasari dengan nilai – nilai keadilan dan memberi manfaat bagi warga negara, sehingga Abdy mengingatkan agar jangan sampai regulasi yang dibentuk bertentangan dengan peraturan & perundang – undangan lebih tinggi dan penyusunan harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada, sehingga proses atau sistem demokrasi tidak melampaui hukum yang berlaku.

Kita sudah memiliki perekat bangsa bernama Pancasila sehingga segala macam perbedaan janganlah dijadikan sebagai konflik, selain itu pembentukan hukum harus sejalan dengan tujuan negara” tutur Abdy dalam pemaparannya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyerahan plakat penghargaan.

(Red/foto: Aul)

 Perancang 4


Cetak   E-mail