PEMBAHASAN PELAKSANAAN REFORMASI HUKUM TAHAP I ANTARA TIM MEKOPOLHUKAM DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT

Dengar Pendapat dengan Kemekopolhukam 1

Dengar Pendapat dengan Kemekopolhukam 2

Dengar Pendapat dengan Kemekopolhukam 3

Dengar Pendapat dengan Kemekopolhukam 4

Dengar Pendapat dengan Kemekopolhukam 5

Dengar Pendapat dengan Kemekopolhukam 6

Bandung - Pagi ini (Kamis, 15/11/2018). Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dodot Adikoeswanto bersama Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan menerima kunjungan Tim Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam dalam rangka Kegiatan Pemantapan Koordinasi Kebijakan Menteri Hukum dalam Mengevaluasi Reformasi Hukum di Provinsi Jawa Barat.

Tim Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam terdiri dari Kepala Bidang Hukum Publik Dado Achmad Ekroni dan Pengadministrasi pada Setdep Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Muhammad Iqbal. Tim dalam hal ini ingin mengetahui lebih dalam mengenai pelaksanaan Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di lapangan. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam Koordinasi ini mengenai :

  1. Pembentukan Satgas Saber Pungli
  2. Percepatan Pendaftaran HKI
  3. Penanganan Kelebihan Kapasitas di Lapas dan Rutan
  4. Pendaftaran Pewarganegaraan secara Elektronik
  5. Percepatan Pelayanan Visa Izin Tinggal Terbatas

Acara dilanjutkan dengan dengar pendapat apa yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa serta kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan Reformasi Hukum Tahap I. Sebagai kelanjutan Reformasi Hukum Tahap I, Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Lanjutan yaitu Reformasi Hukum Tahap II, antara lain :

A. Penataan Regulasi. Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya :

1. Obesitas Regulasi (Hyper-Regulated);

2. Regulasi yang saling bertentangan, tumpang tindih (over-lapping) dan tidak sinkron baik secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi lainnya;

3. Penyusunan Regulasi yang rumit;

4. Tidak terintegrasinya database regulasi.

B. Pemberian Bantuan Hukum, seperti terdapatnya akses terhadap keadilan berupa bantuan pemerintah terhadap warga miskin yang sedang mengalami masalah hukum. (red/foto : Adb).


Cetak   E-mail