PEGAWAI KEMENKUMHAM JABAR IKUTI PENILAIAN KOMPETENSI TUNJUKAN PERAN NYATA DALAM PENCAPAIAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

PEGAWAI KEMENKUMHAM JABAR IKUTI PENILAIAN KOMPETENSI TUNJUKAN PERAN NYATA DALAM PENCAPAIAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Kompetensi 1Kompetensi 2Kompetensi 3Kompetensi 4Kompetensi 5Kompetensi 6Kompetensi 7Kompetensi 8Kompetensi 9

BANDUNG -  Untuk mengetahui kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dibutuhkan suatu rangkaian tes melalui Uji Kompetensi. Hari ini (Rabu, 18/05/2022) Kemenkumham Jabar bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM R.I melaksanakan Uji Kompetensi terhadap Jabatan Administrator dan Fungsional di Jajaran Kemenkumham Jabar. 

 

Acara Pembukaan Uji Kompetensi terhadap Jabatan Administrator dan Fungsional di Jajaran Kemenkumham Jabar dihadiri Asesor Sumber Daya Manusia Aparatus Ahli Utama M. Arifin, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maulidi Hilal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Kemenkumham R.I Nuni Suryani.

 

Kepala Bagian Umum Eva Gantini mewakili Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan melaporkan Kegiatan Uji Kompetensi ini diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Wilayah Jawa Barat diselenggarakan selama 2 (dua) hari (18-20 Mei 2022). Tim Pelaksana Kegiatan terdiri dari Tim Asesor sebanyak 8 Orang yang terdiri : Asesor SDM Aparatur Ahli Utama 1 Orang, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya 1 Orang, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda 4 Orang, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama 2 Orang. Tenaga Pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat terdiri dari Tenaga Pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi 5 Orang dan Tenaga Pendukung dari Kantor Wilayah Jawa Barat 5 Orang 

 

Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas perkenan telah menetapkan, memilih dan memberikan prioritas kepada Kanwil Jawa Barat sebagai lokasi kegiatan Penilaian Kompetensi bagi jajaran Kanwil Kementerian Hukum HAM. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum seluruh Kantor Wilayah mendapat kesempatan melaksanakan kegiatan ini. Bagi PNS yang dinilai, data profil ASN dapat menjadi informasi maupun panduan bagi PNS untuk mengetahui jabatan yang terbaik untuk dirinya sesuai dengan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural yang dimiliki. Data profil ASN tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan diri secara mandiri sehingga kesenjangan kompetensi yang dimiliki dapat diperbaiki. 

 

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Kemenkumham R.I Nuni Suryani dalam sambutannya turut menyampaikan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melandaskan diri pada prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi sendiri mengandung pengertian yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN untuk menjalankan fungsi dan tugas Jabatan secara efektif dan efisien. Adapun kompetensi yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN yang meliputi: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural. 

 

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatus Ahli Utama M. Arifin memaparkan Organisasi harus mempersiapkan hal-hal seperti ini dalam upaya mempersiapkan diri serta mempersiapkan organisasi untuk lebih maju dimasa mendatang. Proses penilaian kompetensi dilakukan melalui prosedur atau pendekatan dengan metode yang memiliki akurasi dan menggunakan alat ukur serta simulasi dalam suatu rangkaian objektifitas yang dapat diandalkan. Dengan Assessment Center dapat diidentifikasi kader-kader pemimpin dan diperoleh informasi mengenai calon-calon pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan. Serta juga memberikan gambaran tentang metode pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh pegawai yang bersangkutan. Sehingga rangkaian manajemen SDM Kementerian Hukum dan HAM dapat berlangsung secara optimal dan mampu menunjukkan peran nyata dalam pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM.



(red/foto : Adb/Gies).


Cetak   E-mail