PASTI DAFTARKAN BATIK TRUSMI CIREBON SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS, SUBBID KI KANWIL KEMENKUMHAM JABAR DATANGI BT BATIK TRUSMI

PASTI DAFTARKAN BATIK TRUSMI CIREBON SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS, SUBBID KI KANWIL KEMENKUMHAM JABAR DATANGI BT BATIK TRUSMI

Kadiv Yankum Cirebon 1Kadiv Yankum Cirebon 2Kadiv Yankum Cirebon 3

CIREBON - (Jumat, 22/04/2022). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Heriyanto, di dampingi oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda dan jajaran pada Subbidang Kekayaan Intelektual mendatangi Kampung Batik Trusmi yang beralamat di BT Batik Trusmi Jl. Trusmi No.148, Weru Lor, Kec. Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tidak ada yang tidak mengenal Batik Trusmi. Batik indah khas Cirebon ini berhasil menjadi ikon batik dalam koleksi kain nasional. Batik Cirebon sendiri termasuk golongan Batik Pesisir, tetapi juga sebagian batik Cirebon termasuk dalam kelompok batik keraton. Hal ini dikarenakan Cirebon memiliki dua buah keraton yaitu Keratonan Kasepuhan dan Keraton Kanoman, yang konon berdasarkan sejarah dari dua keraton ini muncul beberapa desain batik Cirebonan Klasik yang hingga sekarang masih dikerjakan oleh sebagian masyarakat desa Trusmi di antaranya seperti Mega Mendung, Paksinaga Liman, Patran Keris, Patran Kangkung, Singa Payung, Singa Barong, Banjar Balong, Ayam Alas, Sawat Penganten, Katewono, Gunung Giwur, Simbar Menjangan, Simbar Kendo, dan lain-lain. Dona menilai, batik Trusmi Kab. Cirebon sudah selayaknya di daftarkan Indikasi Geografisnya. Selain ikonik, Batik Trusmi adalah "jati diri" dari Kabupaten Cirebon.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Ada begitu banyak Manfaat yang di dapatkan para pengerajin dan pelaku usaha Batik Trusmi jika Batik Trusmi berhasil di daftarkan sebagai Indikasi Geografis. Selain membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, dengan mendaftarkan Indikasi Geografis juga reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata."Karena, dikenal dunia saja tidak cukup. Harus ada landasan hukum yang mengikatnya. Jika ada yang melanggar atau meniru, baik skala nasional/ internasional, kita bisa kenakan sanksi." Terang Heriyanto.

Selain kunjungan, koordinasi dan overview kesiapan Batik Trusmi untuk diajukan pendaftaran Indikasi Geografisnya, Dona juga melakukan Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Didampingin Aditya Amarullah dan Hafni Zanna Dewi selaku calon PPNS KI Jawa Barat, Dona menerangkan jika faktor popularitas dari Batik Trusmi yang begitu besar sampai menyentuh mancanegara, selurus dengan angka Pelanggarannya juga. Penindakan yang dilakukan sedini mungkin untuk menekan angka pelanggaran terhadap Batik Trusmi perlu di sosialisasikan dengan Pemilik, Pengusaha, Penanggungjawab dan Para Pembatik.

"Untuk saat ini pelanggaran tidak ada. Tapi terkait dengan Indikasi Geografis yang tadi disebutkan, itu hal baru bagi kami. Kita harus membicarakan ini secara berkesinambungan" tutup Tika, selaku leadershop BT Batik Trusmi.


Cetak   E-mail