PANSUS 4 DPRD KABUPATEN GARUT KONSULTASI PERDA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN KANWIL KUMHAM JABAR

DPRD Garut konsultasi perda 1

 

DPRD Garut konsultasi perda 3

 

BANDUNG- Mediasi dan konsultasi perancangan Peraturan Daerah Pansus 4 DPRD Kabupaten Garut ke Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis (17/06/21) bertempat di ruang Legal Drafter dalam rangka konsultasi dan koordinasi kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Bupati Garut.

Rombongan Pansus 4 DPRD Kabupaten Garut dipimpin oleh Ketua Pansus 4 Deden Sopian beserta pendamping di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Dedy Mulyadi.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD Suhartini, beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Garut Hafiel Nurjaman.

 

DPRD Garut konsultasi perda 4

 

DPRD Garut konsultasi perda 5

 

DPRD Garut konsultasi perda 6

 

DPRD Garut konsultasi perda 7

 

DPRD Garut konsultasi perda 2

 

DPRD Garut konsultasi perda 8

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat penyerahan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di antaranya mengenai:

  • APBD
  • Perubahan APBD
  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
  • Pembentukan Dana Cadangan
  • Penyertaan Modal Daerah
  • RKA SKPD
  • Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan Masalah Perdata dan Penghapusan Piutang Daerah.

Berdasarkan pertemuan pada kesempatan ini, seluruh masukan dari Kanwil Kemenkumham Jabar akan diterima dan dimuat dalam bentuk penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terutama terkait dengan adanya pengadopsian ketentuan dalam Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ke dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah serta perumusan penjabaran norma mengenai RKA SKPD yang sejak UU Nomor 33 Tahun 2004 sudah diamanatkan untuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah. (red/foto: Azs/ Fiel)


Cetak   E-mail