NASKAH AKADEMIK TIDAK HARUS DARI PERGURUAN TINGGI

NASKAH AKADEMIK TIDAK HARUS DARI PERGURUAN TINGGI

Naskah Akademik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sebuah pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah tidak harus dibuat oleh Perguruan Tinggi. Demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Hasbullah Fudail), ketika menjadi narasumber dalam acara Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung (Bagian Hukum), Kamis, 29 Maret 2012 di Hotel Kedaton Bandung. Naskah Akademik dapat dibuat oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dengan melibatkan Tenaga Ahli, Peneliti dan Perancang Perundang-undangan dengan mengacu kepada lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang.

Terkait dengan Naskah Akademik ini, Hasbullah Fudail dalam pemaparannya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang berlaku mutatis mutandis bagi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai dengan Penjelasan, Keterangan dan/atau Naskah Akademik. Penyertaan Naskah Akademik pada setiap Rancangan Peraturan Daerah memiliki arti yang sangat penting dalam mempersiapkan Peraturan Daerah agar tidak banyak menimbulkan masalah. Namum demikian, mengingat kondisi   APBD masing-masing Daerah Kabupaten/Kota yang tidak selalu memadai untuk dibuat Naskah Akademik, maka Rancangan Peraturan Daerah bisa disertai dengan Penjelasan atau Keterangan.

Pemaparan Ketua Tim Naskah Akademik Rancangan Perda tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah Kota Bandung yang dipimpin oleh DR. Nanang Sanjaya dari Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Padjadjaran Bandung di dalam pemaparanya, antara lain mengatakan bahwa agar rancangan Peraturan Daerah dapat memiliki justifikasi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunanya diperlukan adanya suatu Naskah Akademik terlebih dahulu. Naskah Akademik tersebut dilengkapi dengan kajian filosofis, sosiologis dan yuridis. Lebih lanjut beliau menyebutkan bahwa tujuan penyusunan Naskah Akademik ini adalah untuk memberikan justifikasi ilmiah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang selaras dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah pemaparan DR. Nanang Sanjaya (Ketua Tim Naskah Akademik), Hasbullah (Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat) memberi tanggapan secara umum maupun khusus tentang Naskah Akademik tersebut.

Tanggapan secara umum mencakup 2 (dua) hal yaitu :

  1. Sistematika Penulisan Naskah Akademik telah sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Substansi Peraturah Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga Rancangan Perubahannya secara umum sama dengan yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011

Sementara tanggapan khusus mencakup 4 (empat) hal :

  1. Konsideran menimbang Perda harus mencantumkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis jika tidak diperintahkan secara langsung pembentukannya.
  2. Konsideran cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal.

    Contoh : “Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hutan Kota (lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3 angka 27)

  3. Dalam hal Perda menyangkut : APBD, Pencabutan, Perubahan terbatas beberapa materi cukup disertai keterangan pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. (Pasal 56 ayat 3,UU No. 12 Tahun 2011)
  4. Jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan:

           a. Sistematika peraturan perundang-undangan berubah

           b. Materi peraturan perundang-undanganberubah lebih dari 50% atau

           c. Esensinya berubah

       Maka peraturan tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan perundang-undangan dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut. (lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3 angka 237)

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Dalam pembentukan Peraturan Daerah terdapat proses yang harus dilalui yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, pembahasan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan Perancang.

Selain dari Unpad dan Kanwil Hukum dan Ham, Narasumber lainnya adalah : Ma’mun Hermansyah, SH, M.Si Kepala Sub Bagian Fasilitasi Produk Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Eric M. Atthauriq, SH., MH. Kepala Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung. Pembahasan ini ini diikuti dari kalangan akademisi dan perwakilan Perguruan Tinggi se Kota Bandung , SKPD pada jajaran Pemerintah Kota Bandung dan Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Proses Pembentukan Pembentukan Peraturan daerah sebaiknya disertai dengan Naskah Akademik dan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Demikian satu satu kesimpulan yang didapat dari acara tersebut. (Humas/Bidkum)

alt

 

Keterangan Foto : Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Hasbullah Fudail beserta para narasumber memaparkan materi mengenai perumusan Naskah Akademik dan Tehnik Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan


Cetak   E-mail